Polresta Manado Amankan 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen

IndoBRITA, MANADO – Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan 4 warga Manado dan Minut yang diduga telah melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen.

Dikonfirmasi Jumat (1/4/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Keempat warga yang diamankan masing-masing 2 pria berinisial MK (45) dan SM (29) serta 2 perempuan berinisial NR (48) dan AP (51). Mereka diamankan pada hari Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado,” ujarnya.

Baca juga:  Cabuli Gadis 16 Tahun, Pemuda ini Diamankan Tim Opsnal Polresta Manado

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. 1 orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan 2 lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, Surat Keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Usaha, Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP.

Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, 2 lembar SIM BII Umum, 2 lembar KTP, 5 unit monitor komputer, 4 unit CPU, 2 unit printer, 3 unit scanner dan 1 set CCTV.

Baca juga:  Polda Sulut dan Jajaran Terus Gencarkan Pencegahan Covid-19

“Modusnya adalah para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado. Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(hng)

Pos terkait