TTP Tetap akan Dibayarkan, Sekda Talaud Minta ASN Bersabar

TALAUD, —  Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dipastikan akan tetap dibayarkan.

 

Sekretaris Daerah Talaud Yohanis B. K. Kamagi  mengatakan, pembayaran TPP ini tetap harus dilaksanakan karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dia menjelaskan bahwa sesuai aturan tersebut, baik Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak tersalur pada tahun sebelumnya, otomatis akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Jadi TPP bagi ASN itu tetap akan dibayarkan karena selain ada aturan juga sudah menjadi piutang Pemkab Talaud yang wajib dibayarkan kepada pihak ketiga,” kata Kamagi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (11/04/2022).

Baca juga:  Pencairan Dandes Tahap I 2018 Tanpa SPJ

Kamagi menambahkan, untuk TPP sendiri sedianya sudah mulai dibayarkan. Hanya saja, baru dibayarkan untuk sebagian pejabat tinggi pratama dan eselon dua.

“Diharapkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Talaud yang merupakan penerima TPP tetap bersabar dan tenang sambil menunggu realisasi pembayaran dari kami,” pungkas Kamagi. (IB/Red*)

 

Pos terkait