Terkait Polemik Tanah Desa Wineru, Warga Minta Bupati Minut Copot Plt Hukum Tua

indoBrita.co,Minut–Masyarakat Desa Wineru, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, mengecam kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Rizal Cristian Sudjianto. Mereka menilai kinerja dari oknum Hukum Tua ini tidak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang notabenya melaksanakan pelayanan masyarakat, menciptakan suasana yang kondusif serta mempersiapkan pemilihan Hukum Tua Definitif.

“Atas dasar apa Plt Hukum Tua mencari serta mengotak-atik register desa?, datang bukan sebagai orang yang menyelesaikan masalah, mendamaikan permasalahan serta yang menjalankan tugas tapi justru dia datang memabawa keluarga-keluarga yang bermasalah dengan masyarakat kemudian menciptakan konflik. Keluarga Mantiri ini kan sudah kalah dua kali dalam proses Hukum baik di Pengadilan Negeri Manado maupun Pengadilan Negeri Aermadidi, bahkan dikuatkan dengan permohonan kasasi mereka dan keputusan Mahkamah Agung nomor 601 dimana menyatakan masyarakat Desa Wineru tidak terbukti bersalah saat dilaporkan Pidana pada waktu itu. Tentu saja masyarakat sangat marah, kenapa permasalahan yang sudah redah dan masyarakat sudah dinyatakan menang bahkan sudah ada ratusan sertifikat yang diterbitkan untuk warga, toh kenapa Plt Hukum tua malah datang membuka luka lama bagi masayarakat Wineru.

Baca juga:  Didengungkan Gubernur 2020, Ini Kata Tetty Paruntu

Sebagai pemerintah Desa perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten, Hukum Tua seharusnya menciptakan suasana yang aman dan kondusif, bukan malah sebaliknya. Pelaksana tugas seharusnya kerja sesuai Tupoksi, tidak bisa mengambil keputusan- keputusan strategis, mengingat yang bersangkutan bukan Hukum Tua Definitif. Bukti kekuatan masyarakat tentang tanah di Desa Wineru tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 58 tahun 1978 tertanggal 5 Juni yang mana menyatakan bahwa kepemilikan mereka terkena dengan undang-undang latter forem pembatasan hak atas tanah, 32 di desa likupang dan 35 di desa maen termasuk Desa Wineru karena sudah mekar dari Desa Maen kemudian diperkuat dengan adanya keputusan Gubernur waktu itu CJ Rantung tahun 1987 tentang desa Definitif dengan luas lahan 750 hektar termasuk dengan perkampungan “, jelas warga bernama Dolfrin Haribae saat diwawancarai media ini Selasa (7/6/22).

Baca juga:  Rapat Pleno KBBP-Polri Sulut Berhentikan FM sebagai Sekretaris

Dolfren Haribae bersama beberapa tokoh masyarakat Wineru meminta Bupati Minut Joune Ganda agar segera mengambil tindakan, dengan cara mengganti oknum Plt Hukum Tua tersebut.

“Bapak Bupati yang kami cintai dan hormati, sebagai warga negara yang taat akan Hukum kami meminta agar Bapak Bupati segera menganti Oknum Plt Hukum Tua ini, kami semua menolak kepemimpinan beliau terhadap Desa ini yang sudah menyulut api gejolak, menimbulkan kemarahan rakyat dengan upaya-upaya tertentu sehingga bisa menciptakan kerugian baik moral maupun materi terhadap kami “,tutup Dolfren.

(Ipang)

Pos terkait