Demosi Ridwan Bernuansa Nepotisme, Inakor Indonesia Timur Surati Presiden

Korwil Inakor Indonesia Timur, Rolly Wenas (Foto: dok RW)

indoBRITA, Jakarta-Demosi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) kini menjadi perhatian nasional. Berbagai kalangan menilai kebijakan Gubernur Malut KH Abdul Ghani Kasuba memberhentikan Ridwan Putra Hasan dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Malut itu melanggar aturan.

“Kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kesimpulan kami, pemberhentian Ridwan Putra Hasan maladministrasi. Sangat wajar jika publik mempertanyakan kebijakan Gubernur Malut melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Malut tersebut,” kata Koordinator Indpenden Nasional Anti Korupsi Nepotisme (Inakor) Indonesia Timur, Rolly Wenas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Bacaan Lainnya

Aktivis yang sudah 68 kali menang dalam sidang praperadilan dengan sejumlah istansi pemerintah di wilayah Indonesia Timur ini menangkap adanya kesan nepotisme di balik pemberhentian Ridwan. “Aroma nepotisme merebak kuat. Ridwan diberhentikan kemudian Plt Kadis Nakertrans Malut dipercayakan kepada isteri dari ponakan gubernur yang pangkat atau golongannya belum memenuhi  syarat. Begitu bobroknya sistem merit  di  Pemprov Malut,” ujar Rolly.

Baca juga:  Tanggungjawab Dinas PUPR Provinsi Sulut, Warga Desak Jalan Trans Amurang Tombatu Diperbaiki

Pria yang selalu menguncir rambutnya ini beranggapan Ridwan menjadi korban dari kebijakan tersebut. “Demosi itu hukuman bagi pejabat dengan menurunkan jabatannya ke jenjang yang lebih rendah karena dianggap tidak berprestasi. Sementara kinerja Ridwan selama ini sangat baik,” Rolly menguraikan.

Ia kemudian memperlihatkan hasil penilaian kinerja yang tertuang dalam dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2020. Dokumen yang ditandatangani Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Samsudin Abdul Kadir itu menunjukkan nilai 93,40 atau kategori sangat baik buat  Ridwan Putra Hasan.

Pada sisi yang lain dalam dokumen LKJ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 menunjukkan realisasi keuangan sebesar 92,65% dengan fisik 100 persen. “Jadi Inakor seluruh Indonesia beranggapan demosi ini tidak mendasar, tapi demi mengangkat kerabat atau orang dekat Gubernur Malut menduduki posisi penting. Jelas ini pelanggaran,” ucapnya.

Baca juga:  Kapolres Minsel Cek Personel Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu

Rolly mengapresiasi surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan jabatan Ridwan sebagai Kadis Nakertrans Malut. “Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah KASN melakukan analisis dokumen dan klarifikasi ke BKD Malut. Tapi anehnya rekomendasi itu tidak digubris. Kepala BKD Malut Idrus Assagaf malah berbalas pantun dengan KASN. BKD Malut menunjukkan pembangkangan,” ucapnya.

Melihat sikap BKD Malut tersebut, Inakor menurut Rolly akan bersurat ke Presiden Jokowi. “KASN juga bisa melaporkan sikap pembangkangan Pemprov Malut tersebut ke Presiden Jokowi. Presiden bisa memberi sanksi, bahkan memberhentikan sementara kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkas Rolly. (*/adm)

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait