indoBRITA, Manado-PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan membatalkan akte perubahan Surat Kepeutusan Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) nomor:AHU-AH.01.03-0262176 tanggal 26 April 2021 soal kepemilikan saham PT BDL.

PTUN Jakarta mengacu pada akte perubahan PT BDL terbaru yakni SK KemenkumHAM dengan nomor: AHU-AH.01.03-0063130 tertanggal 27 Januari 2022. Hal itu tertera dalam putusan perkara Nomor: 226/G/2021/PTUN.JKT sebagaimana uraian pada halaman 107 dan 108 putusan dimaksud.
Penegasan tersebut disampaikan H. Nainggolan, salah satu pemegang saham di PT IPI yang diketahui sebagai pemegang saham di PT BDL sebagaimana press release yang diterima media ini, Rabu (6/16/2022). “Dengan adanya putusan PTUN Jakarta 2022 itu, surat sebelumnya batal dengan sendirinya,” ujar Naingolan.
Mengacu pada putusan PTUN itu menurut Nainggolan, kepemilikan saham kembali pada Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Sengketa (PKPS) Nomor 001/P.Ps-POPP/PTBDL/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020. Perjanjian itu dibuat bersama Yance Tanesia dan PT IPI dihadapan saksi-saksi yang mewakili pemerintah, tokoh-tokoh agama, LSM dan kuasa hukum kedua belah pihak.

Perjanjian tersebut dituangkan dalam akte perdamaian (acta Van dading) tanggal 24 Agustus 2020 dan telah disampaikan ke PN Kotamobagu tanggal 25 Agustus 2020. “Kami berharap perdamaian yang ditawarkan oleh pihak Yance Tanesia dapat mengakhiri pertikaian kedua belah pihak. Tapi sangat disesalkan ternyata proses perdamaian yang menguras banyak energi oleh pihak Yance Tanesia telah dimanfaatkan untuk merugikan pihak PT IPI,” ujar Nainggolan.
Pria berdarah Batak ini mengatakan PT BDL seharusnya telah beroperasi dan berkontribusi menopang pembangunan di Sulawesi Utara. Namun, gegara manuver pihak Yance Tanesia yang ingin menguasai PT BDL secara sepihak telah membuka persoalan baru yang berujung proses di PTUN.
Terkait pernyataan kuasa hukum Yance Tanesia yakni Pit K di salah satu media beberapa waktu lalu jika aksi perdamaian tidak sah karena dibuat di luar pengadilan, Donny Sumolang juga pemegang saham PT IPI mengaku heran dan tak habis pikir.
“Pernyataan itu sangat tidak elok. Pernyataan yang menampar mukanya sendiri. Bukankah Pak Pit yang ikut aktif merumuskan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan unsur pemerintah provinsi, tokoh agama, tokoh LSM dan keluarga masing-masing,” ucap Denny.
Ia menduga ada rencana menjadikan perdamaian hanya untuk mencabut kasasi kami ke Mahkamah Agung di balik pernyataan Pit tersebut. “Ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Apa yang mereka lakukan tersebut sementara dikaji tim pengacara kami di Jakarta untuk dibawa ke ranah hukum,” Denny menegaskan.
Ketika disinggung klaim pihak Yance Tanesia yang menang di PTUN dan gencar mensosialisasikan baik lewat media maupun ke masyarakat, Denny tak mempermasalahkannya.”Namun perlu diketahui jika itu pembohongan publik. Mungkin mungkin mereka tidak memahami isi putusan PTUN di mana akte perubahan tahun 2021 telah gugur dengan sendirinya karena telah terbit akte perubahan yang sah tahun 2022,” kata Denny Sumolang lagi.
Sementara Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jefri Massie menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses hukum di PT BDL agar tidak terjadi suap menyuap untuk membelokan kebenaran. “Kepada lembaga peradilan kami mengajak agar dapat tetap bersikap professional dengan mengedepankan penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan,” kata Jefry. (*/adm)