Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Penganiayaan di Taratara I

IndoBRITA, MANADO – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap Artur Moningka (15) yang terjadi di Kelurahan Taratara I Kecamatan Tomohon Barat, pada hari Senin (20/6/2022) malam.

Dihubungi terpisah pada Jumat (24/6/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Para terduga pelaku berjumlah 5 orang, masing-masing berinisial KS (15), HB (17), KS (15), GS (12) dan RW (17). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing pada hari Kamis (23/6/2022),” terangnya.

Baca juga:  Jual Obat Keras Jenis Trihexiphenidyl Pemuda Asal Singkil Ditangkap

Penganiayaan dipicu karena kesalahpahaman antara salah satu terduga pelaku dengan korban.

“Korban yang sedang berjalan menuju lokasi pertandingan sepak bola, dihadang oleh salah satu terduga pelaku. Korban dituduh telah melakukan percakapan melalui pesan facebook dengan pacar terduga pelaku namun dibantah oleh korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak terima dengan jawaban korban, terduga pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.

“Tiba-tiba saja korban dipukul dan ditendang oleh terduga pelaku sehingga korban langsung melarikan diri. Selanjutnya datang terduga pelaku lainnya dan bersama-sama memukul dengan tangan kosong dan menendang korban,” lanjutnya.

Baca juga:  Polemik Covid 19, Hengky Kawalo Bersama Tim Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

“Korban mengalami luka lebam di kepala, sakit pada tulang belakang, luka lebam pada tubuh bagian belakang dan bengkak pada kaki kiri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ayah korban ke Polres Tomohon,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.(hng)

Pos terkait