indoBRITA.co, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memutuskan untuk mengembalikan James Arthur Kojongian (JAK) ke posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.
Keputusan tersebut setelah menindaklanjuti surat tembusan kemendagri yang dibacakan Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen lewat rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna, Selasa (28/6/2022).
“Keputusan diambil sambil menunggu surat pemberhentian dari Mentri Dalam Negeri, maka disepakati pengembalian Anggota James A Kojongian untuk dikembalikan ke posisi Wakil Ketua,” kata Fransiskus A Silangen sambil mengetuk palu sidang.
Sementara itu terkait keputusan pengembalian JAK keposisi Wakil Ketua berharap dapat dipertimbangkan kembali mengingat keputusan ini diambil lewat paripurna.” Terkait pengembalian JAK diposisi Wakil Ketua dapat dipertimbangkan kembali,” tegas Sandra Rondonuwu.
Sebagaimana diketahui DPRD Sulut memutuskan memberhentikan JAK dari posisi wakil Ketua terkait kasus moral yang diduga dilakukan pada beberapa waktu lalu. (***/Ein)