Ulah Debt Collector Makin Menjadi, Legislator Sulut Angkat Bicara

indoBRITA.co, MANADO – Legislator Sulut Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa-Tomohon Braien Waworuntu angkat bicara terkait kejadian penarikan kendaraan bermotor oleh Debt Collector di kawasan Pasar 45 Kota Manado, Selasa (28/6/2022) kemarin, hingga mengakibatkan salah seorang anggota Sat Pol PP Kota Manado menjadi korban.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut ini mengatakan bahwa, banyak terjadi penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan leasing lewat debt collector dengan cara-cara paksa atau melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

Terkait akan hal itu, politisi NasDem ini meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Polres Minut Ungkap Pembunuhan Berkedok Lakalantas

Dia juga menuturkan, kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, harus wajib dilakukan.

“Saya meminta kepolisian menindak tegas oknum debt collector dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing-nya sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK,” tutur Braien saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Braien mengatakan, kejadian naas ini harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lainnya agar tidak seenaknya bertindak. Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Atas dasar itu, polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” katanya.

Baca juga:  Menteri PPPA RI Apresiasi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Manado

Sebelumnya, Anggota Sat Pol PP Manado, Relly Pieter (50) tewas setelah membela rekannya yang berselisih dengan debt collector di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (27/06/2022) siang.

Pengawal pribadi (Walpri) eks Wali Kota Manado Vicky Lumentut tersebut saat itu membela rekannya dikarenakan sepeda motornya hendak ditarik debt collector.

Perselisihan antara anggota Sat Pol PP Manado itu dengan debt collector sempat terjadi, namun tidak sampai adu fisik.

Relly yang terlihat sangat marah, tiba-tiba jatuh pingsan. Ia dibawa ke rumah sakit Manado Medical Centre Paal Dua. Namun naas, nyawanya tidak tertolong. (Ein)

Pos terkait