Cabuli Gadis 16 Tahun Asal Tomohon, Pria Minahasa ini Dipolisikan

IndoBRITA, MANADO – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Selatan, Selasa (5/7/2022).

Dikonfirmasi Rabu (6/7/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kejari Manado Canangkan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

“Terduga pelaku adalah pria berinisial AR (16) sudah diamankan di rumahnya, di salah satu desa di Kabupaten Minahasa pada Selasa (5/7/2022) malam, beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya.

Aksi pencabulan ini diketahui orang tua korban setelah mendengar pengakuan korban.

“Korban mengaku berpacaran dengan terduga pelaku dan telah melakukan hubungan suami isteri lebih dari satu kali sejak bulan April 2022. Merasa keberatan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Lurah Buyungon dan Camat Amurang Mangkir di Persidangan Ketiga Kasus Perkara Objek Batu Dinding

Pos terkait