Di Kota Manado Ramai Penimbun Solar Gunakan Tangki Modifikasi

Warga Minta Polda Sulut Awasi SPBU Sario dan Kombos

Perkiraan Keuntungan Penimbun Solar Capai Rp270 juta Perbulan.

Bacaan Lainnya

IndoBRITA, MANADO–Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Akan tetapi aturan dan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah, tidak berlaku di Kota Manado. Terbukti dari pantauan media ini, bebera hari-hari belakangan. Dugaan penyelewengan di sejumlah SPBU di Kota Manado masih terjadi.

Baca juga:  Polda Sulut Gelar Kejuaraan Tinju Internasional Kapolri Cup II

Seperti di SPBU Kombos, dimana terjadi antrean yang panjang dikarenakan oknum penimbun BBM jenis solar telah menguasai SPBU.

Informasih dari masyarakat bahwa SPBU ini telah di Back Up oleh oknum kepolisian. Jadi dengan bebas melakukan penyelewengan BBM jenis solar.

Hal yang sama juga terjadi di SPBU Sario. Ketika sejumlah awak media mendatangi SPBU Sario, mendapati terjadi antrean panjang bahkan sampai membuat jalan terjadi kemacetan.

Nah, ketika sampai di tempat pengisian (dispenser) mendapati ada dua kendaraan sementara melakukan pengisian. Tiba-tiba petugas SPBU memberhentikan mesin dispenser karena telah melihat awak media mendekat, sambil menyalahkan camera.

Nah, awak media mendapati di salah satu mesin tertulis dalam angka digital jumlah harga Rp745.998 dan untuk nominal Liter yang keluar berjumlah 144.854 L.

Baca juga:  Uang Rp83 Miliar Tidak Dikembalikan, PT Sinarmas MSIG Life Resmi Dipolisikan

Saat dikonfirmasi pada petugas SPBU, mengatakan bahwa penanggungjawab SPBU tidak berada di tempat. Dia kemudian memberikan nomor ponsel, n

amun tidak bisa dihubungi.

Sementara itu masyarakat berpendapat kepolisian harus bertindak tegas pada oknum penimbun BBM.

“Polisi harus tegas. Diduga ada oknum tidak bertanggungjawab, hanya mengambil keuntungan sendiri menimbun bbm jenis solar. Pemilik SPBU juga melakukan pengawasan, jangan hanya membiarkan oknum-oknum penimbun,” harap.

Sementara Marone mengatakan, keuntungan didapat oleh penimbun tidaklah sedikit. Bayangkan, dalam 1 liter bbm solar subsidi keuntungan mereka mulai dari Rp3ribu sampai Rp4ribu. Menurut informasi dalam sehari oknum penimbun dapat menimbun bbm solar sampai 2.000 sampai 3.000 Liter. Jika di kali, (diambil 3 x 3.000 liter = Rp9juta) dalam sehari. Nah, jika di kali sebulan, (30x9juta =Rp270 juta) jadi keuntungan didapat penimbun mencapai Rp270 juta perbulan.

“Penimbun BBM jenis solar tentu mendapat keuntungan yang banyak dari pemerintah. Padahal masyarakat lain sangat membutuhkan. Ini harus ada perhatian dari aparat kepolisian,” tegas Marone.(hng)

Pos terkait