indoBRITA.co, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 bertempat di ruang paripurna DPRD Sulut, Rabu (13/7/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian, dan Billy Lombok, serta dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O. E Kandouw.
Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Sulut Amir Liputo membacakan pendapat Fraksi-fraksi dalam pembahasan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 yang secara umum telah menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan.
Adapun catatan-catatan dari lima Fraksi DPRD Sulut yakni PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Demokrat dan Nyiur Melambai diantaranya :
– Kinerja Pemerintah Sulawesi Utara yang sudah baik, diharapkan dapat dipertahankan dengan meningkatkan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap Undang-undang dalam pelaksanaan APBD.
– DPRD berkomitmen untuk konsisten mengawal dan mendukung jalannya pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Dengan melakukan kontrol yang kritis, solutif bagi setiap mata anggaran yang telah ditetapkan.
– Apresiasi diberikan atas keberhasilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam menekan angka kemiskinan di tahun 2021 dengan angka presentasi pada bulan September 2021 mencapai 2,36 persen atau 186,55 ribu orang dibandingkan dengan data pada bulan September tahun 2020. Hal ini membuktikan bahwa program-program pemerintah melalui pengelolaan dan pelaksanaan APBD Sulawesi Utara tahun 2021 telah dirasakan oleh rakyat Provinsi Sulawesi Utara.
– Diharapkan pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena jika PAD sudah maksimal, maka pemerintah dapat berkreasi untuk program-program yang baru maupun program-program yang belum dapat dilaksanakan karena kurangnya anggaran.
– Adanya mekanisme pengelolaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang transparan yang selalu mendapatkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami berharap ke depan ini tidak terjadi lagi dan perlu penanganan-penanganan ekstra dari pihak Pemerintah Sulawesi Utara. Demikian juga temuan BPK terhadap keterlambatan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun kekurangan volume agar ke depan dapat ditekan agar tidak berulangkali yang menyebabkan catatan BPK dari tahun ke tahun.
– Meningkatkan intensitas ketenagakerjaan dan pemberdayaan tenaga lokal pada proyek-proyek padat karya. Meningkatkan monitoring evaluasi terhadap semua rencana kerja demi kesinambungan program dari tahu ke tahun melalui visi lima tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur. Diharapkan kepada Pemerintah Sulawesi Utara melaksanakan program refocusing secara bertahap akibat pandemi Covid-19, maka kami berharap agar penanganan setelah itu dapat direncanakan sesuai dengan RPJMD yang sudah ditetapkan lewat Perda yang ada.
– Pemerintah Sulawesi Utara diharapkan benar-benar mempersiapkan secara matang rencana rehabilitasi rekonstruksi ekonomi pasca Covid-19. Sebab pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di tahun 2021 ternyata, di dalam pembahasan Badan Anggaran dan TPAD tidak berkorelasi dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena di satu sisi meningkatnya pertumbuhan ekonomi namun sadar wajib pajak masih perlu ditingkatkan. Fungsi-fungsi koordinasi antara instansi teknis khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Kabupaten/Kota lebih ditingkatkan demi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara di bawah pimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara itu, menanggapi catatan Fraksi-fraksi, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah memahami bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan.
Ia juga mengatakan, pertanggungjawaban merupakan wujud pelaksanaan amanat sekaligus bukti pencapaian pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
“Kami bersemangat kan menyusun Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, terlebih apa yang termuat didalamnya sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Gubernur Olly.
Gubernur Olly menjelaskan bahwa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyusun Ranperda secara akuntabel dan transparan. Namun demikian, disadari bahwa dalam proses pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, masih terdapat berbagai kekurangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena kekurangan dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 yang kami ajukan dapat di respon secara bijak oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara antara lain melalui berbagai rekomendasi, saran, dan kritik yang diberikan,” jelasnya.
Dia juga berterima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut yang dengan komitmen tinggi telah melakukan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, objektif dan komperhensif.
Selain Anggota DPRD Sulut, turut hadir juga dalam rapat paripurna tersebut antara lain pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta para tamu undangan lainnya. (Ein)