Ada Kekosongan Pemimpin di Delapan Desa, JA Minta ROR Terbitkan SK Pejabat Kumtua

Jack Andalangi (kanan) dalam salah satu acara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Foto: ist)

indoBRITA, Minahasa-Masa jabatan delapan Hukum Tua (Kumtua) atau kepala desa di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa ternyata sudah berakhir sejak 12 Agustus 2022. Kondisi ini menjadi perhatian berbagai kalangan, tak terkecuali Jack Andalangi (JA).

Tokoh masyarakat Mandolang itu mengatakan ada kekosongan jabatan kumtua di delapan desa tersebut. Di sisi lain ia belum memperoleh informasi kapan pemilihan kumtua serentak dilaksanakan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Serap Aspirasi Warga Kleak, Sualang Minta Peran Aktif Warga Terkait Program Pembangunan Kota Manado

Atas dasar itu, JA mendesak Bupati Minahasa Royke Octavianus Roring (ROR) untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Kumtua. Hal ini sesuai UU nomor 6 tahun 2014 dan aturan-aturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan penundaan pemilihan kepala desa atau Pilkades.

“Y,a sampai saat ini belum ada SK Pejabat Kumtua di delapan desa tersebut.  Saya tahu karena sebagai Ketua BPD Desa Tateli Tiga, belum mendapat tembusan surat apapun,” kata JA kepada wartawan di Mandolang, Senin (22/8/2022).

Terkait SK Pejabat Kumtua, sosok yang dikenal sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut ini optimistis ROR tak mudah diintervensi partai politik manapun. “Saya percaya ROR akan berpegang pada aturan.  Sesuai aturan, hanya ASN di lingkup kabupaten yang dapat diangkat sebagai pejabat kumtua,” ucapnya.

Baca juga:  Joune Ganda Jadi Pemateri Kongres Pemerintah Daerah Asia Pasific di China

Sebagai Ketua BPD Desa Tateli Tiga, JA menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan Pemkab Minahasa yang dilandasi aturan.“Saya dan pengurus BPD  Desa Tateli Tiga tidak menghendaki intervensi partai politik dalam penunjukan pejabat kumtua. Ingat kumtua itu bukan diusung partai politik, tapi langsung dipilih masyarakat,” kata JA lagi. (*/adm)

 

 

Pos terkait