indoBRITA, Amurang – Tanggal 17 Oktober 2022, ada 48 Hukum Tua devinitif akan berakhir masa periodenya. Salah satunya Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat. Usul Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Wakan, pengisian penjabat Hukum Tua jangan berasal Aparatur Sipil Negara (ASN) asli Wakan. Maksudnya, diambil dari luar Wakan.
Anggota AMPD masing-masing Stenly Tumiwa dan Bels Siwu kepada indoBRITA.co di Amurang mengatakan, Hukum Tua Desa Wakan Lexi J Rembet akan mengakhiri masa tugasnya tanggal 17 Oktober 2022 setelah dilantik eks Bupati Christiany Eugenia Paruntu tahun 2016.
”Jadi, sebelum hari H pergantian dari devinitif ke penjabat, Dinas PMD kiranya mengusulkan ke BKD dan mengambil ASN bukan asli Wakan. Sebab, jujur mau dikata selama kepemimpinan oknum Hukum Tua Lexi J Rembet, warga pada umumnya tidak bisa berbuat banyak. Paranya, jelas sekali pemerintahan Lexi J Rembet tidak transparan. Oleh sebab itu, nantinya dalam pengisian penjabat baru usul AMPD diambil ASN bukan asli Wakan,” kata Tumiwa dan dibenarkan Siwu.
Kenapa usulan AMPD jangan asli Wakan. Bupati FDW didesak, agar penjabat hukum tua pengganti Lexi J Rembet tetap ASN sesuai aturan namun sebaiknya berasal dari luar Wakan. Bisa Pondos, Tewasen dan Elusan atau dari kecamatan Amurang Barat.
”Hal ini menandakan, walau penjabat hukum tua bisa bekerjasama dengan AMPD dan pihak warga masyarakat pada umumnya. Kasihan kami pak bupati FDW, selama enam tahun kami terkekang oleh birokrasi yang nyatanya salah sesuai aturan. Hanya ini kerinduan kami, biar segala persoalan yang terjadi di Desa Wakan akan selesai dengan baik,” jelas keduanya. (ape)