indoBRITA, Bitung--Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di beberapa wilayah Kota Bitung berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung.
Hal ini diutarakan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH dalam Press Release, Rabu (24/8/2022) di lobby kantor Polres Bitung.
Pelaku JT merupakan residivis pelaku curanmor. Tindak pidana pencurian sepeda motor dilakukan oleh tersangka JT bersama rekannya berinisial R.
“Ia pernah menjalani hukuman setahun pada Tahun 2019, dengan barang bukti 2 unit sepeda motor. Pada Tahun 2021, yang bersangkutan juga pernah dihukum dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan menjalani hukuman selama 10 bulan. Dan pada saat ini yang bersangkutan ditangkap dengan kasus pencurian dengan jumlah barang bukti yang diakui berjumlah 8 unit sepeda motor. Sementara, untuk 4 unit sepeda motor lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kapolres,
Lanjut Kapolres, Pelaku menjalankan aksinya tidak mengenal waktu baik siang maupun malam, dengan sasaran motor yang tingkat keamanannya rendah terparkir di depan rumah yang sepi dan pemiliknya berada didalam rumah saat tidur istirahat siang hari maupun malam hari.
Saat menjalankan misinya pelaku memantau situasi terlebih dahulu yang dirasa aman bagi pelaku untuk menjalankan aksinya. Mereka melaksanakan aksinya berjumlah dua orang, yang satu menunggu di motor dan yang satunya mengeksekusi sepeda motor yang menjadi target.
Pelaku menjual sepeda motor hasil curoan dengan harga merata senilai Rp2 Juta per unit, Ia jual di luar wilayah Kota Bitung.
Berdasarkan laporan dari sejumlah korban, Satreskrim Polres Bitung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, pelaku JT ditangkap di salah satu penginapan ternama di Kota Bitung saat janjian dengan seorang perempuan berparas cantik dan berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian.
Tidak hanya pelaku JT, Polisi juga mengamankan lima orang penadah barang hasil curian dari JT dan satu orang DPO berinisial R, yang merupakan rekan dari JT dalam melaksanakan aksinya.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” tutupnya.(*)