Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Disosialisasikan Dinas ESDM Sulut

indoBRITA, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Daerah menggelar Sosialiasasi Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan itu dihelat di Dinas ESDM Sulut, Jumat (26/8/2022) dihadiri para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan para pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Minerba Daerah Sulut Fransiscus Maindoka didampingi Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulut Jimmy Mokolensang, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca juga:  Wagub Kandouw Bicara Kesiapan Sulut Sambut New Normal

“Jadi, inti dari perpres  55 tahun 2022 itu mengembalikan semua kewenangan perijinan berusaha ke provinsi. Daerah di Indonesia dan masing-masing pemda dapat mensosialisasikan secepat mungkin karena terhitung tanggal 9 September 2022, pelayanannya harus jalan,” tuturnya.

Kendati demikian, untuk persiapannya masih sedikit ada kendala.

“Masih ada kendala kita hadapi disini terkait dengan OSS, masih ada juga memang yang mungkin belum disesuaikan oleh kementerian ESDM. Karena sudah ada dua perusahan yang sudah mengisi dalam aplikasi ini masih terkendala oleh pihak Keenterian ESDM. Tapi kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian ESDM. Mudah-mudahan pekan depan sudah ada,” pungkasnya.

Baca juga:  Perjuangan Gubernur Olly, Pulau Siladen ‘Merdeka’ dari Kegelapan

Ia pun mengingatkan kepada perusahaan yang ingin melakukan penambangan untuk segera mengurus perizinan.

“Suatu izin yang mungkin ada peningkatan atau mengurus izin baru agar segera mengurus (perizinan),” tegasnya.

Ia pun segera turun ke lapangan untuk sosialisasikan aturan baru tersebut.

“Saya minta kabupaten/kota lewat cabang dinas yang telah dibentuk, kami menyampaikan untuk segera turun ke desa, kelurahan dan kecamatan untuk menyampaikan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022,” pungkasnya.(sco)

Pos terkait