indoBRITA, Manado-Sudah menggenggam tiket, beberapa penumpang kapal laut tujuan Manado-Ternate gagal berangkat, Kamis (1/9/2022). Penyebabnya karena ketentuan yang mewajibkan warga dewasa sudah mendapatkan suntikan booster sebelum berangkat menggunakan transportasi laut.
“Di saat Covid-19 mereda, keluar aturan baru ini. Sayangnya belum tersosialisasi dengan baik sudah diberlakukan,” kata Ges, salah satu penumpang asal Langowan yang datang ke Pelabuhan Manado menggunakan layanan taksi online.
Ges dan rekan-rekannya kecewa karena sudah membeli tiket, tapi tak bisa berangkat. Sempat memohon kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Manado dengan alasan belum mengetahui ketentuan baru tersebut, tapi tetap tak diizinkan.
“Dengan uang pas-pasan harus kembali lagi ke Langowan. Esok akan datang lagi setelah booster. Kita tunduk aturan meski belum disosialisasikan,” ucapnya.
Sementara sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengaku sedih. “Hanya karena tidak dibooster, penumpang diberlakukan seperti teroris diusir dari kapal. Padahal sosialisasi soal penumpang laut di Manado wajib booster sendiri sangat minim,” celutuk Albert, asal Malalayang.
Masyarakat menyayangkan aksi pengusiran penumpang bertiket yang terkesan kurang manusiawi dan tanpa solusi. “Petugas KKP hanya tahu wajib booster. Tapi tidak menyediakan layanan booster di dalam pelabuhan, Kami anggap tidak bijak,” ungkap Toni asal Mapanget.
Ketua LSM Sulut Solusi, Aji Taher menilai pemberlakuan wajib booster seharusnya didahului dengan sosialisasi masif di tengah masyarakat. Termasuk dengan membuat baliho besar di area pelabuhan sehingga semua penumpamng yang mau berangkat tahu adanya edaran dari pusat.
“Beberapa penumpang tidak tahu soal ini. Berarti minim sosialisasi. Jangankan penumpang, teman-teman pers juga tidak tahu. Sejatinya saat memberlakukan aturan baru, instansi yang berkompeten di pelabuhan mengundang wartawan untuk menyampaikan ketentuan baru ini sehingga cepat tersosialisasi,” kata Aji.
Dalam konteks penurunan penumpang dari kapal laut, Aji meminta petugas lebih bijak. “Sebaiknya ada dispensasi bagi warga penumpang yang bertiket, apalagi yang mengambil kamar. Kalau di kamar tidak berinteraksi dengan penumpang lain,” ucapnya. “Setelah aturan ini sudah diketahui semua warga, baru berlakukan dengan tegas,” ujar dia lagi.
Harapan agar pihak berwenang melakukan sosialisasi intensif sebelum memberlakukan aturan baru juga disampaikan Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Yamin Makuasang. “Penurunan penumpang bertiket dari kapal menunjukkan ada yang salah dalam koordinasi pihak terkait di Pelabuhan Manado, juga bukti minimnya soalisasi di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Aktivis vokal ini mendapat informasi jika KKP Manado dan instansi terkait baru melakukan rapat. “Setelah rapat langsung ambil keputusan untuk menerapkan aturan, tanpa sosialisasi masif ke masyarakat. Jangan begitu karena yang dirugikan masyarakat,” ucapnya.
Yamin mengaku menangis mengetahui ada penumpang jauh dengan uang pas-pasan harus pulang karena aturan yang belum tersosialiasi dengan baik ini. “Dipaksa turun saat kapal sudah hendak berangkat, tangga yang sudah mau dilepas, ini kurang baik. Kata warga yang melihat ini seperti mengusir teroris. Mereka iba,” katanya.
Dikonfirmasi soal ini, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, R Sadeli mengatakan kewenangan soal booster dan pcr sepenuhnya tanggung jawab KKP Manado. Sementara petugas KKP Manado menegaskan hanya menegakkan aturan. “Lihat ini edaran dari Kementerian Perhubungan. Kami juga baru melakukan rapat dengan Kepala KSOP Manado,” ujar Fernando Mandagi.
Ia dan rekan-rekannya terlihat puas bisa menurunkan penumpang bertiket yang belum mendapat suntikan booster. Mereka terkesan tidak mau tahu dengan kesulitan yang dialami penumpang setelah tak jadi berangkat, terutama yang berasal dari luar Manado. (*/adm)