Pasca Naiknya Harga Bahan Bakar Minyak(BBM) Per 3September 2022 Tarif Angkutan Dalam Kota Tahuna Ikut Mengalami Kenaikan

IndoBrita, Tahuna- Naiknya harga bahan bakar minyak(BBM) menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Pasca diumumkannya kenaikan harga BBM Per 3 September 2022, tarif angkutan dalam kota ikut mengalami kenaikan.

Ketua ORGANDA kabupaten Sangihe, Max Pangemangen kepada media ini mengatakan, kenaikan tarif angkutan dalam kota tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Sangihe , pihak Polres Sangihe, Organda dan para sopir angkutan umum, meskipun pemberlakuan tarif baru tersebut masih bersifat sementara menunggu keputusan gubernur provinsi Sulawesi Utara yang akan ditindaklanjuti dengan keputusan bupati kabupaten Sangihe. ” Kesepakatan bersama tarif dalam kota untuk dewasa 6.500 sedangkan untuk anak sekolah berseragam 4000, jauh maupun dekat. Akan tetapi apabila keputusan gubernur nanti melebihi nilai itu, maka akan disesuaikan, begitupun juga apabila nilai tarif yang lebih rendah dari yang disepakati, juga akan disesuaikan ” ujar Pangemangen.

Baca juga:  THL yang Jarang Masuk Kantor Terancam Diberhentikan

Pemberlakuan tarif yang mendahului keputusan gubernur tersebut, menyikapi keluhan sopir angkutan dalam kota tentang kenaikan BBM. Pangemangen juga berharap, adanya kerjasama yang baik antara sopir dan pengguna jasa untuk menghindari konflik dan mencegah adanya pihak yang dirugikan. (Ver)

Pos terkait