Advokat Suando Sidauruk Sayangkan Camat Maesaan tak Paham Aturan

indoBRITA, Jakarta – Persoalan antara penjabat hukum tua Desa Temboan DK dengan Ny Evie Tompunu Manimpurung masih berlanjut. Bahkan, penjabat hukum tua Desa Temboan telah melapor permasalahan tersebut kepada Camat Maesaan sebagai atasannya. Melihat hal diatas, Camat Maesaan Jelly Nelwan, S.Pt mengirim undangan kepada orang tua Filce Tompunu untuk mediasi.

Menurut pengacara Filce Tompunu, Suando Sidauruk, S.Kom SH sepertinya oknum Camat Maesaan Jelly Nelwan tidak paham aturan. ”Kenapa? ya sepertinya benar dia (oknum,red) camat tidak tahu permasalahan. Parahnya, oknum penjabat hukum tua Desa Temboan DK memutar balikan fakta,” ujar Sidauruk.

Lanjut Sidauruk, kalau mau baca surat undangan mediasi dengan alamat Ny Evie Tompunu Manimpurung yang adalah orang tua kandung kliennya Filce Tompunu. Camat Maesaan Jelly Nelwan, S.Pt tidak tahu duduk perkara.

”Masalah antara orang tua kliennya dengan oknum penjabat hukum tua Temboan bukan soal BLT. Dan bukan juga soal pencemaran nama baik. Sementara, dalam diskusi kliennya dengan Camat Maesaan suaranya sudah nada tinggi. Katanya, Filce Tompunu tidak tahu permasalahan, karena berada di Jakarta,” jelasnya mengingatkan.

Baca juga:  Putusan No.2837. K/Pdt/2024, Mahkamah Agung Sebut Tergugat I, II, III, IV dan V Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kata pengacara berdarah Batak ini, membaca surat Camat Maesaan, ternyata justru tidak paham. Yang sebenarnya terjadi di TKP, Minggu (28/8/2022) di GMIM Moria Temboan. Justru penjabat hukum tua dalam sambutan ikut mempermalukan orang tua kliennya.

”Jadi, agar Camat Maesaan paham duduk perkaranya, maka berikut saya kirim somasi 1. Silahkan Camat Maesaan cermati isi somasi ini biar paham. Bahwa, somasi tersebut bukan delik pidananya. Bukan soal pencemaran nama baik. Supaya, Camat Maesaan tidak asal-asalan melakukan mediasi,” tegas pengacara Sidauruk keras.

Ditambahkannya, ingat Mediasi itu tidak boleh dipaksakan. Jadi, perihal surat tidak boleh ‘Panggilan’, tapi harus undangan. ”Masa soal teknis surat Camat Maesaan gak paham,” tanyanya lagi.

Baca juga:  Tindak Lanjut Program Presiden, Kapolres Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Siswa SD

Maka dari itu, Sidauruk ingatkan kepada Camat Maesaan Jelly Nelwan, S.Pt jangan sampai lakukan ‘Abuse of Power’ (penyalagunaan wewenang).

”Selanjutnya, semua permasalahan diatas sudah diteruskan kepada bupati Franky Donny Wongkar, SH. Termasuk pula Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE ikut dilaporkan. Olehnya, diingatkan lagi kepada Camat Maesaan untuk tidak menerima laporan sepihak dari penjabat hukum tua,” sebutnya.

Menurutnya, sudah nyata-nyata melakukan hal tak terpuji, malahan di belah sepihak. ”Dengan demikian, saya atas nama advokat kliennya Filce Tompunu dan tentunya juga menjadi tanggungjawab kepada Ny Evie Tompunu Manimpurung tak tinggal diam dengan masalah ini. Sekali lagi, somasi 1 sudah diterima. Kemudian, pekan depan somasi kedua akan dilayangkan segera. Apapun yang akan terjadi, kliennya akan laporkan penjabat hukum tua Deasy Kamasi ke polisi,” tukas Sidauruk. (ape)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait