LAKI Minsel Dukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati, Asalkan Bertindak Berdasarkan Kepentingan Publik

indoBRITA, Amurang – Pengawasan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa Selatan belum berjalan dengan baik. Bahkan, LSM, Ormas serta masyarakat sekalipun belum bisa diandalkan. Karena, hal diatas tidak memiliki hubungan langsung dengan pemerintahan, seperti bupati dan wakil bupati.

Sekretaris Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Minahasa Selatan Charmen Kasenda membenarkan hal diatas. ”Soal pengawasan independen terkait dugaan korupsi dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) atau BUMDes dan APBDes pada hakekatnya tidak ada hubungan secara langsung dengan pemerintahan. Akibatnya, LSM, Ormas dan masyarakat tak secara langsung bisa mengawasinya,” kata Kasenda.

Menurut Kasenda, alasan semuanya hukum jelas. Bahwa, transfer Dana Desa (DD) langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). ”Jadi jelas, amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2016. Kepala desa diberikan wewenang sebagai kuasa penggunaan anggaran (KPA). Hal ini, setelah melewati sistem pengelolaan anggaran dana desa mulai perencanaan atau RKPDes,” jelasnya.

Baca juga:  HUT ke-53 Sulut Difokuskan di Kantor DPRD Baru, Wagub: Wajib Kenakan Pakaian Adat

Ditambahkannya, pelaksanaan APBDes tahun berjalan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban BPKP, KPK, POLRI dan Kejaksaan juga memiliki payung hukum. ”Jadi, jelas sebagai pengawas DD harus berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, Pemprov, Pemda, Camat dan BPD. Sangat jelas kedudukannya dalam pengawasan sesuai amanah Permendagri Nomor 73 tahun 2021 tentang pengawasan internal dana desa,” ujar Kasenda lagi.

Oleh sebab itu, dari pusat sampai desa (APIP) harus berjalan. Dengan demikian, sebagai LSM, Ormas memiliki kedudukan pengawasan. Bukan pengawasan internal, tetapi eksternal.

”Jadi, ketika mendapat informasi dari masyarakat ataupun langsung. Sejatinya, buat kajian, olah informasi dan lakukan investigasi atau kumpul bukti. Juga, buat risalah/resum hasil investigasi. Selanjutnya lakukan rapat untuk mengambil keputusan dari keys per keys,” tegasnya.

Baca juga:  Penkum Kejati Sulut Luhkum di SMK Negeri I Tomohon

Dengan demikian, sikap Ormas LAKI Cabang Minsel adalah mencegah lebih baik dari pada mengobati. Secara etis, hasil investigasi dan keputusan rapat bisa disampaikan kepada bupati.

”Artinya, sebagai bagian mendukung pemerintahan bupati dan wakil bupati dalam visi misi dan program Minsel Hebat. Yaitu, pengelolaan sistem pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan dan berintegritas,” sebut Kasenda yang juga vokal dalam pengawasan soal dugaan korupsi Dana Desa.

Kasenda menegaskan, jadi Ormas LAKI Cabang Minsel sangat mendukung visi misi bupati dan wakil bupati. Asalkan, kita bertindak berdasarkan kepentingan publik. ”Kita harus kesampingkan ego sektoral (baik politik, kepentingan, pro atau kontra jabatan (Pj Hukum Tua,red) harus benar-benar independen,” pungkasnya. (*/ape)

Pos terkait