indoBRITA, Minut– Sejumlah aktivis meminta Polda Sulawesi Utara atau Polres Minahasa Utara memeriksa Asisten I Setdakab Minut Jane Symons, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut Aplret Pusungulaa bersama Badan Pembangunan Desa (BPD) Talawaan Bantik dan Panitia Pemilihan Hukum Tua. Permintaan ini terkait dugaan suap dari salah satu bakal calon Hukum Tua Talawaan Bantik yang ditengarai melibatkan Asisten 1, Kadinsos PMD, BPD dan Panitia Pilhut.
Suap tersebut bermaksud mencabut nama salah satu kandidat yang lolos seleksi dan verifikasi dengan score tertinggi dan menggantikan bakal calon lain yang sudah gugur dengan score terendah.
Mereka disebut berkolusi dan merancang skenario kesimpulan abstrak melalui Berita Acara Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Talawaan Bantik. Padahal LKPPD bukan materi yang dipakai sebagai seleksi resmi calon Hukum Tua.
Fenomena dugaan suap itu mendapat atensi LSM Inakor dan Garda Tipikor. Dua LSM yang konsen memberantas KKN itu mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera memeriksa Asisten 1, Kadinsos PMD, BPD dan Panitia.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Minut. Karena ini tidak lasim dan erat kaitannya dengan dugaan KKN,” kata Koordinator Wilayah Inakor Indonesia Timur, Rolly Wenas.
Aktivis yang sudah beberapa kali menang pra peradilan dalam sejumlah kasus di wilayah Indonesia Timur itu merasa sangat janggal dengan keputusan sepihak mencoret kandidat yang lolos dan memasukan bakal calon yang sudah gugur. “Ini perlu ditelisik,” ucapnya.
Permintaan senada disampaikan pembina Garda Tipikor Allan Berty Lumempouw. Sebagai pejabat Negara, Asisten 1 dan Kadinsos PMD menurut Alan seharunya melindungi, menjamin dan ikut membangun kualitas demokrasi di tingkat masyarakat.
“Jangan membuat gaduh. Harusnya mengedukasi dan menjadi pelopor demokrasi di masyarakat. Tidak terjebak KKN dalam sebuah proses demokrasi. Masakan demokrasi tingkat Pilhut tidak bisa dijamin pejabat Negara yang diberi otoritas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Sebaiknya penegak hukum langsung bertindak, periksa semua elemen yang bertanggung jawab dengan proses Pilhut di Talawaan Bantik,” kata Alan.
Diketahui, Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara tercoreng ‘keputusan gelap’ pejabat Minut bersama Panitia Pilhut dan BPD Talawaan Bantik.
Konon, Asisten 1 hanya menampung bisikan verbal segelintir orang termasuk BPD dan Panitia Pilhut yang meminta mencoret salah satu kandidat dari daftar calon Hukum Tua dan memasukan nama lain yang sebenarnya sudah gugur.
Semua terdapat enam bakal calon Hukum Tua yang terjaring. Mereka adalah Teddy Marfa Nurdin, James M Beyah, Vernando Akay, Yeni Minati Soleman, Velmy Vindi Kunondo dan Fecky Ferri Rumambi.
Pada proses verifikasi dan seleksi yang dilakukan tim Universitas Sam Ratulangi Manado, muncul lima nama calon. Mereka yakni Teddy Marfa Nurdin, James M Beyah, Vernando Akay, Yeni Minati Soleman dan Fecky Ferri Rumambi.
Nama Velmy Vindi Kunondo dinyatakan tidak lulus. Pada pengumuman hasil seleksi, tampak jelas hasil score nilai masing-masing calon. Teddy Marfa Nurdin dan James M Beyah mendapat total nilai 66,8. Lalu Vernando Akay 61,3. Yeni Minati Soleman 55,4. Velmy Vindi Kunondo 32,9 dan Fecky Ferri Rumambi 53,9.
Anehnya, pada pekan lalu, Asisten 1 Setdakab Minut Jane Symons meminta mencoret satu nama dari lima balon yang lolos verifikasi. Nama yang dicoret itu adalah James M Beyah. Kemudian, lebih parah lagi, Velmy Vindi Kunondo yang sudah tidak lolos dalam seleksi pertama, malah dimasukan lagi dalam daftar calon.
”Sama sekali tidak beres. Ada permainan yang melibatkan Asisten 1 Setdakab Minut. Aturan dari mana mencoret kandidat yang sudah lolos kemudian memasukan calon lain yang sudah gugur? Dasarnya apa?,” ujar sejumlah warga.
Salah satu kandidat yang sudah lolos kemudian dicoret sepihak James M Beyah ketika dihubungi mengatakan, dirinya sempat dipanggil Asisten 1 Setdakab Minut, Kamis kemarin.
“Saya diberitahu bahwa nama saya dicoret. Saya kaget. Ada apa? Alasannya apa? Kesalahan saya apa? Katanya ada laporan masyarakat. Laporan itu buktinya apa? Masa menggugurkan nama saya hanya karena bisikan warga,” ungkap James.
Sementara itu, sejumlah warga Tawalaan Bantik mendesak Pemkab Minut menghentikan tahapan Pilhut.
“Ini jelas mengangkangi aturan, prosedur dan tahapan Pilhut. Kami minta hentikan proses Pilhut ini. Kalau tidak mengembalikan status James M Bewah sebagai calon yang sah, maka kami akan gugat PTUN dan bila perlu memblokir proses Pemilihan Hukum Tua. Karena tidak berjalan sesuai aturan. Cara Asisten 1 hanya akan merusak demokrasi di masyarakat,” pungkas sejumlah warga Talawaan Bantik. (*/adm)