Tim Tabur Kejati Sulut Berhasil Mengamankan Terpidana Kasus Penipuan

IndoBRITA, MANADO–Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan terpidana atas nama Randy Alva Gunardi yang telah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 17.47 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton melalui Kasi Penkum Berty W. Wongkar mengatakan, terpidana Randy Alva Gunardi masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut.

Baca juga:  Ketua Fraksi Demokrat Meradang, Ketua DPR Bitung Absen dalam Rapat Pimpinan dan Anggota

“Terpidana Randy Alva Gunardi di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan. Pada saat diamankan, Tim Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan,” jelas Wongkar.

Selanjutnya Terpidana Randy Alva Gunardi dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara.(hng)

Pos terkait