Pemprov Evaluasi Dua KEK di Sulut

indoBRITA, Manado – Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sulawesi Utara (Sulut) yakni KEK Industri Bitung dan KEK Pariwisata Likupang, perkembangannya belum terlihat signifikan.

Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melakukan evaluasi terkait dua KEK tersebut di Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado, Selasa (4/10/2022).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulut ini, dibuka langsung Penjabat Sekdaprov Praseno Hadi yang dihadiri semua pihak terkaitnya.

Praseno saat sambutan mengatakan, keberadaan KEK Bitung dan Likupang sangat mendukung perekonomian Sulut.

“Untuk itu sangat diharapkan apa yang menjadi permasalahan dalam pembangunan KEK bisa ditangani agar iklim investasi di Sulut bisa lebih berkembang,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi evaluasi yang dilakukan agar dapat mengetahui sejauh mana perkembangan dua KEK tersebut.

Baca juga:  Semangat Gotong Royong Wujudkan Program OD-SK

“Intinya, dalam pertemuan ini kita dapat bersama mendorong agar perkembangan KEK Bitung dan Likupang bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Sulut Jenny Karouw mengatakan, evaluasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cinta kerja, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang KEK Bitung, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2019 tentang KEK, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan KEK.

Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan KEK Provinsi Sulawesi Utara, keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 267 tahun 2020 tentang Sekretariat Dewan KEK Provinsi Sulawesi Utara dan keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 74 tahun 2021 tentang pembentukan tim teknis pelaksana KEK Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga:  Tahun 2020, Program Perangkat Daerah Pemprov Sulut Harus Jelas

“Percepatan KEK ini harus dilakukan mengingat masa waktu pembangunan sudah mendekati masa wajib beroperasi, apalagi KEK Pariwisata Likupang. Tapi kami optimis KEK Likupang akan segera beroperasi,” ujar Karouw.

Untuk KEK Pariwisata Likupang, kata Karouw, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang KEK Pariwisata Likupang menyebutkan bahwa masa waktu pembangunan akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2022 atau sudah 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu 10 Desember tahun 2019.

“Dengan berakhirnya masa pembangunan, maka KEK Pariwisata Likupang sudah wajib beroperasi,” bebernya.

Sementara untuk KEK Industri Bitung, lanjutnya, banyak industri perikanan dan turunan kelapa sudah beroperasi. Demikian juga dengan penambahan sarana infrastruktur sudah diajukan ke kementerian terkait agar bisa didanai dalam APBN 2023.

“Semua permasalahan ini sudah kami evaluasi dalam rapat ini dan juga telah dilakukan pengusulan anggaran kepada pemerintah pusat,” tandasnya.(sco/*)

Pos terkait