Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Captikus di Jalan Trans Sulawesi, Tanjung Mariri Poigar

IndoBRITA, MANADO – Personel Satuan Resnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan ribuan liter minuman keras jenis captikus tanpa izin edar, di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Poigar.

“Minuman keras jenis captikus yang berjumlah sekitar 1.487 liter ini diamankan dari sebuah kendaraan pickup yang melintas di Desa Tanjung Mariri, Poigar, Sabtu (8/10/2022) jelang subuh,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Minggu (9/10/2022) pagi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Daftar Pemenang Apresiasi Setapak Perubahan Polri

Pengungkapan peredaran captikus ini berawal informasi yang diperoleh dari warga.

“Setelah menerima informasi dari warga, polisi segera melakukan pengembangan. Polisi kemudian membuntuti sebuah kendaraan pickup yang dicurigai memuat captikus. Dan mendekati Polsek Bolaang, kendaraan tersebut langsung dicegat,” katanya.

Modus pelaku yaitu menyimpan ribuan liter captikus tersebut di dalam box ikan.

“Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan captikus di 119 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisi 12,5 liter dan dimasukan dalam box ikan. Setiap box berisikan 6 kantong dengan jumlah box besar sebanyak 20 buah,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga:  Wagub Kandouw Teken Kerjasama dengan Wilof Work Jepang, OD-SK Perjuangan Tambah Naker ke Jepang

Polisi langsung membawa barang bukti captikus bersama pelaku ke Mako Polres Bolmong.

“Kedua pelaku yaitu pemilik kendaraan, pria berinisial UG (31) warga Gorontalo dan pemilik captikus, pria berinisial HR (30) bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.(hng)

Pos terkait