17 Oktober, 48 Jabatan Hukum Tua Berakhir, Isi Dari ASN dan Siap Bongkar Borok Oknum Suka Korupsi

indoBRITA, Amurang – 17 Oktober 2022, ada 48 Hukum Tua di Minahasa Selatan akan mengakhiri masa jabatan 6 tahun. Dengan demikian, ke-48 desa tersebut akan diisi pelaksanan tugas (Plt) atau penjabat berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak dugaan peristiwa korupsi dan memperkaya diri sendiri baik hukum tua difinitif hingga pelaksana tugas. Untuk itu, usul kepada bupati FDW, biar memilih ASN yang berani membongkar dugaan korupsi di desa.

”Tak bisa dipungkiri, ada sejumlah hukum tua baik definitif maupun pelaksana tugas diduga mempermainkan dana desa (Dandes). Bahkan, tak hanya DD saja. Tetapi, ADD pun raib dan diduga korupsi oleh mereka. Untuk itu, kami usulkan kepada bupati, Kepala Dinas PMD serta BKPD untuk menindaklanjuti usulan agar mempersiapkan ASN yang siap membongkar dugaan korupsi di desa,” kata Noldy Pontoh, warga Kelurahan Buyungon.

Menurut Pontoh, tak bisa dipungkiri hal-hal demikian terjadi diseantero jagat raya. Korupsi bukan hanya terjadi ditingkat pusat. Tetapi, korupsi justru lebih banyak terjadi dari bawah. Oleh sebab itu, usulnya agar pelaksana tugas 48 hukum tua harus istimewa.

Baca juga:  Bersama Jajaran Forkopimda, Polres Minsel Bagikan Takjil Buka Puasa untuk Para Pengguna Jalan

”Makaudnya, ASN yang berani membongkar kedok para oknum hukum tua di Minsel. Kalau perlu, bongkar kroni-kroninya juga. Perlu diingat, banyak hukum tua mengisi anak, anak mantu juga sudara dekat baik sebagai perangkat desa, BUMDes dan lain sebagainya. Harapannya, untuk menggapai slogan perubahan, jabatan hukum tua harus ASN bersih,” ujarnya.

Senada dikatakan Hens Ruus, mantan ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Minsel, sudah lama praktek ingin kaya oknum hukum tua definitif serta pelaksana tugas. ”Biar nama bupati FDW dicintai, isilah ASN sebagai pelaksana tugas untuk membongkar oknum-oknum yang ingin cari kaya. Para oknum tersebut, biar menerima efek jerah,” jelas Ruus sambil menyebut semoga usulannya terjadi.

Selain itu, dugaan korupsi penjabat hukum tua atau ingin memperkaya diri sendiri di Minsel harus dibongkar. Tapi, lanjut pria yang tak suka neko-neko ini meminta agar hal tersebut menjadi kenyataan. Ditambahkannya, peran perangkat desa, BPD, serta LMD juga dalam rangka menindaklanjuti dugaan korupsi.

Baca juga:  Era Baru Ulang Tahun Minahasa Selatan

”Untuk itu, jangan diam. Perlu diketahui, penempatan ASN sebagai penjabat atau pelaksana tugas hukum tua oleh Bupati FDW rata-rata tidak berani membongkar dugaan korupsi diatas. Dengan demikian, hukum tua juga diminta evaluasi para perangkat desa, BPD atau LMD,” ungkap sambil berpesan kepada bupati untuk mendengar secara langsung pernyataan warga dan jangan mendengar pembisik.

Ruus menilai, persoalan ini sudah menjadi rahasia umum dikanca pergantian pejabat hukum tua. Atau hukum difinitif dan para perangkat desa didalamnya.

“Kita tunggu saja kebijakan bupati yang akan menempatkan pejabat kumtua ASN di 48 desa se-Minsel. Kita tahu bersama, bahwa masa jabatan 48 hukum tua tertanggal Senin, 17 Oktober 2022. Jangan menempatkan pejabat ASN yang hanya tahu wilayah desa saja. Tempatkan pejabat yang berani membongkar borok pemimpin desa. Tetapi, jangan setelah diberi tanggungjawab justru oknum ASN itu backgroundnya bupati atau wakil bupati yang royal kepada atasannya,” sebut Ruus. (ape)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait