Kaawoan : Perusahaan Diwajibkan Mengikutsertakan Tenaga Kerjanya Untuk Masuk BPJS Ketenagakerjaan

indoBRITA.co, MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Penyelengaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah menyelesaikan pembahasan Pasal per pasal. Tahap finalisasi pun menjadi langkah Pansus selanjutnya.

Anggota Pansus Herold Kaawoan menegaskan Ranperda ini berisi 11 bab dan 44 pasal sangat penting dan menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kapolres Minsel Ingatkan Personel Laksanakan Tugas Pengamanan Pilkada dengan Profesional

“Ranperda ini menyangkut kemaslahatan banyak orang, apalagi memback up tenaga kerja yang non informal seperti Petani, nelayan, pengendara dan beberapa jenis kerja non pemerintahan lainnya,” Tegas Kaawoan, Selasa (11/10/2022).

Kaawoan bersyukur atas keputusan pemerintah pusat dimana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbolehkan dana desa cover BPJS untuk ketenagakerjaan.

“Dana desa diperbolehkan Kemendes mengcover bagi pekerja rentan dibawah umur 65 tahun untuk didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Kaawoan.

Ia mengingatkan dalam Ranperda tidak main-main karena mengatur tegas sanksi yang mengikat jika nantinya tidak menjalankannya.

Baca juga:  Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) Wujud Komitmen Kokohnya Sinergisitas TNI-Polri Selama Ini

“Melanggar ada sanksi administratif, denda. Perusahaan diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya untuk masuk BPJS ketenagakerjaan,” Katanya. (***/Ein)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait