Polda Sulut Serahkan Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo ke Kejati

IndoBRITA, MANADO– Penyidik Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus kejahatan perbankan bermodus skimming pada Bank SulutGo ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, pada Rabu (19/10/2022).

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka kasus skimming yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” kata Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro, Rabu pagi, di Mapolda Sulut.

Baca juga:  Panti Asuhan "Cinta Kasih" Remboken, Miliki Program Mulia Bagi Anak-anak Tidak Mampu

Keempat tersangka terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.

AKBP Heru kemudian menerangkan secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan. Dijelaskannya, para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada Juni 2022.

“Kemudian Subdit II Perbankan melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Polres Minsel Giatkan Latihan Dalmas dan Simulasi Sispamkota

AKBP Heru menambahkan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap 2 ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar 5,7 miliar rupiah ini.

“Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap, dengan dilaksanakannya tahap 2 ini akan terjadi efek dimana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya dibeberapa tempat.

“Untuk tersangka warga negara asing tersebut menjalankan hukuman di Indonesia, setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” pungkas AKBP Heru.(hng)

Pos terkait