indoBRITA, Amurang – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di 42 Desa tahun 2022 tanggal 12 Oktober 2022 belum semuanya murni berjalan baik. Tapi, dari dugaan terjadi kesalahan adalah Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan dan Desa Boyong Pante 1 Kecamatan Sinonsayang. Akibatnya, ratusan warga Desa Tumpaan, Senin (24/10/2022) menggelar demo damai di DPRD dan Pemkab Minsel.
Yorry Marentek warga Tumpaan mengaku kecewa dan keberatan kepada Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tumpaan. Pasalnya, sudah terlihat kalau panitia tidak netral juga sudah berpihak kepada salah satu calon. ”Maka dari itu, sekitar ratusan warga turun ke DPRD yang diterima Drs Roby Sangkoy, M. Pd dan anggota lainnya. Kami juga melanjutkan aksi damai di Pemkab Minsel. Dalam orasinya, kami sampaikan bahwa Perbup Minsel Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Hukum Tua serentak, Pemilihan Hukum Tua antar Waktu dan Pemberhentian Hukum Tua cacat hukum,” tanya Marentek yang dibenarkan Jeffry Ruusen.
Bisa dibayangkan, pasal 57 menyebut, (1) surat suara dinyatakan sah apabila; a. surat suara ditandatangani oleh panitia pemilihan hukum tua. b. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor urut, foto dan nama calon. c. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor urut, foto dan nama calon, atau; d. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor urut, foto dan nama calon.
(2). surat suara dinyatakan tidak sah apabila; a. tidak memakai surat suara yang telah ditentukan: b. tidak terdapat tanda tangan ketua panitia pemilihan pada surat suara. c. ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilik. d. memberikan suara lebih dari 1 orang calon hukum tua yang berhak dipilih. e. menentukan calon hukum tua sebagai calon hukum tua yang telah ditentukan. f. mencoblos surat suara tidak dengan alat pencoblos yang telah disediakan. g. tidak dicoblos sama sekali. h. surat suara dicoblos diluar kotak pembatas tanda gambar/foto calon.
”Tapi, persoalan yang terjadi di Tumpaan calon nomor 1 atas nama Kende Leleng surat suaranya sah, namun panitia menyebut rusak. Dasar itulah, maka kami mempertanyakan keabsahan Perbup No. 10 tahun 2022,” tegas Marentek yang dibenarkan Ruusen.
Dengan demikian, aksi damai ini akan berlanjut hingga ke PTUN di Manado. Artinya, kami masih menunggu dikelarkan SK oleh Bupati. Selanjutnya kami laporkan panitia desa dan panitia kabupaten. ”Sekali lagi, bahwa kami sangat serius mengungkap ketidak netralan. Bahkan, dugaan ada permainan antara salah satu calon dengan panitia Pilhut desa. Dengan demikian, setelah dikeluarkan SK, maka tuntutan minta digelar Pilhut kembali bakal disampaikannya,” tegas Marentek, Ruusen dan Denly Leleng.
Dari amatan awak media, puluhan personil Polres Minsel ikut mengawal jalannya aksi demo damai di Gedung Rakyat di Desa Teep. Sama halnya lagi ketika massa berasal dari Desa Tumpaan tiba di Gedung Pemkab Minsel. Para penegak hukum pun ikut bersama-sama mengamankan jalannya aksi damai tersebut. (ape)