Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Covid-19 Tahun 2020/2021 RSUD Datoe Binangkang Ditutup, Mokodompit Berang dan Mendatangi Kajari Sulut

indoBRITA, Manado – Iskandar Zulkarnain Mokodompit, ASN golongan II b di Puskesmas Maelang, Bolaang Mongondow berang setelah mengetahui kasus dugaan penyelewengan dana insentif covid-19 tahun 2020/2021 ditutup oleh Kajari Kotamobagu. Selanjutnya, IZM mendatangi Kajati Sulawesi Utara dengan pendamping Koordinator ICW Sulut Cindy Rampi, SH.

Dalam surat yang dibuat warga Desa Komangaan Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong menegaskan, berdasarkan laporan tertanggal laporan 4 Februari 2022, perihal dugaan penyelewengan dana insentif covid-19 tahun 2020/2021 di Kajati Sulut. Kemudian, Kejaksaan Tinggi Sulut melimpahkan ke Kajari Kotamobagu untuk selanjutnya ditindaklanjuti berita acara.

”Maka dari itu, saya yang menandatangani surat ini mengajukan keberatan dengan enam poin. Pertama, bahwa saya hanya satu kali dipanggil dan diminta keterangan tanggal 7 April 2022 di Kajari Kotamobagu. Tapi, pertanyaan yang ditanya oleh Kasi Intel Meidy Wensen, SH hanya tentang kegiatan dan pelayanan rumah sakit. Jadi, tidak masuk pada pokok laporan dugaan penyelewengan,” ujar Mokodompit.

Kedua, bahwa saksi korban yang dilapor justru tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. ”Ketiga, bahwa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 Wita, saya didampingi Koordinator ICW Sulut Cindy Rampi, SH bertemu dengan Kasi Intel Meidy Wensen, SH diruang kerjanya. Awalnya, kami tidak diterima tapi akhirnya dengan sepakat harus melepas handphone dan alat lainnya di meja security,” ungkapnya.

Baca juga:  Izin Lengkap, Bisnis Ritel di Mitra Kembali Beroperasi

Diruang kerja Jaksa Wensen, kasusnya.dilaporkan telah dihentikan alias ditutup (SP3). Tapi, kami minta ditunjukkan SP3 apabila benar. Namun, Jaksa Wensen tidak memperlihatkan dengan alasan berdasarkan keterangan dari Direktur RSUD Datoe Binangkang, Bolmong, IZM tak masuk dalam pelaksanaan tugas penanganan covid-19 di Bolmong.

”Katanya, hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Dapat saya jelaskan, bahwa SPMT dibuat bulan November 2021, yang seharusnya diterbitkan bulan Januari 2021. Dan setiap bulannya diterbitkan SPMT oleh Direktur RSUD Datoe Binangkang, Bolmong. Tetapi, hal diatas sesuai KMK RI No. 4239/2021 lampiran 1 BAB II huruf B angka 5 huruf B halaman 15, dapat disimpulkan cacat hukum,” ujarnya keras.

Keempat, bahwa IZM hanyalah seorang ASN rendahan dengan golongan II b yang kesehariannya bertugas sebagai sopir ambulance di RSUD Datoe Binangkang, Bolmong. Namun demikian, sekarang telah dipindahtugaskan di Puskesmas Maelang. Maksudnya, jarak tempat tinggal dengan tempat kerjanya jauh sekali. Begipun dengan kenaikan pangkat/golongan yang ditahan pihak RSUD, imbas dari laporan dugaan penyelewengan tersebut.

”Kelima, bahwa berdasarkan point’ 1 s/d 4 tersebut diatas merupakan indikasi keberpihakan dan tidak berkeadilan serta tidak cermat dan tidak teliti serta tidak didalami oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dan keenam, bahwa demi keadilan dimohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Demikian surat keberatan ini dibuat, dan saya sampaikan dengan benar dan penuh tanggungjawab untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penilitian dan penyidikan, atasnya diucapkan terima kasih,” tegas pria usia 54 tahun ini.

Baca juga:  Untuk Pemimpin KNPI Sulut, Jacko Sebut Terbuka Siapa Saja Termasuk Rio Dondokambey 

Dari surat yang ditandatangani dengan materai 10000 tembusannya kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Menteri Kesehatan RI, KPK RI di Jakarta, Ketua DPR RI di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan arsip.

Ditemui terpisah, Koordinator ICW Sulawesi Utara, Cindy Rampi, SH menilai telah ditutupnya kasus dugaan penyelewengan dana insentif covid-19 tahun 2020/2021 di RSUD Datoe Binangkang, Bolmong oleh Kajari Kotamobagu harus diusut. ”Maka dari itu, saya bersama tim ICW Sulut mendampingi pelapor Iskandar Zulkarnain Mokodompit mendatangi Kajati Sulut. Kami diterima Kepala Bagian Administrasi Viktor Mamoto, SH,” ulasnya

Setelah bertemu, dipanggil menghadap pelapor IZM dan membuka cerita yang sebenarnya. Menurut Rampi, seandainya jaksa Meidy Wensen, SH waktu itu memanggil pak Iskandar dengan dalil laporan sebenarnya pasti akan berjalan dengan baik. ”Namun sayangnya, kami tidak mengerti ada kuasa lain yang meminta di kasus ini di petieskan. Dengan demikian, bila hal ini tidak ada keadilan, maka dipastikan kami bawah terus kasus ini hingga Kajagung RI atau ke KPK RI,” tutup perempuan tegar asli Tumpaan. (ape)

Pos terkait