Oknum Notaris Jadi Tersangka, Penyidik Polda Sudah Kirim Berkas ke Kejati Sulut

ikustras (Foto: ist)

indoBRITA, Manado-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat tanah ex PT Borneo Jaya Emas (BJE) di Ratatotok.  Kasus ini  dilaporkan Robert Karepowan pada Agustus 2021 lalu.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah GSYS alias Grace, SFP alias Stien dan BT alias Boy.  Grace dikenal sebagai notaris, Stien adaah mantan Hukum Tua Desa Ratatotok  dan Boy sebagai pemilik lahan.

Bacaan Lainnya

“Ketiganya kini berstatus sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara (tahap satu) Nomor BP/74/IX/2022/Ditreskrimum Tgl 25 September 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulut,” kata Robert  kepada wartawan di Manado, Selasa (1/11/2022).

Diketahui kasus bermula dari penerbitan surat ukur tanah di atas tiga bidang tanah atas nama Grace pada 28 Januari 218 oleh Stien sebagai kepala desa. Padahal tanah tersebut sudah punya surat ukur.

Sebelumnya, Boy selaku pemilik tanah sudah menjual tanah tersebut ke PT Borneo Jaya  pada tahun 2015.  Saat itu Stien juga menjadi salah satu satu saksi  yang bertanda tangan dalam surat jual beli tanah tersebut.

Penerbitan surat ukur baru yang dilakukan Stien atas permintaan Grace. Permintaan Grace hanya mengacu pada Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (SPPJB) atau panjar pada 2014. Terang saja ketika tak bisa melakukan pelunasan, maka surat itu batal dengan sendirinya. Namun Grace tetap   meminta Stien untuk menerbitkan surat ukur baru atas dasar kepemilikan surat panjar yang sudah batal tersebut.

Baca juga:  Kejari Minsel: Efek Jerah adalah Bagian dari Pembelajaran Terhadap Pelaku Korupsi

Selanjutnya Grace membuat surat jual beli. Ia meminta Frits Ganda dan Stevi Sambow untuk membawa surat tersebut untuk ditandatangani Boy dan Stien. “Ada fakta hukum yang tidak bisa dibantah dalam fakta penyelidikan yaitu kejanggalan pada surat keterangan jual beli dan surat ukur itu,” kata Robert.

Kejanggaan yang dimaksud Robert adalah Boy menjual tanah milik Grace (pembeli). Dengan kata lain Grace sebagai pembeli membeli tanahnya sendiri karena surat ukur atas nama Grace bukan atas nama Boy. Kejanggalan lain surat ukur dan surat keterangan jual beli yang dibuat belakangan tanggalnya sama semua yaitu 29 januari 2018.

Terkait hal ini, Boy yang dikonfirmasi sejumlah media membenarkan. Boy mengaku dipaksa agar bertanda tangan dalam surat keterangan jual beli dan ukur baru atas nama grace tersebut

Bermodal surat ukur tanah yang baru itulah, Grace melakukan perjanjian kerjasama dengan Taun Xue Xiang Yin yang dibuat di Notaris Preza dengan bidang usaha pertambangan. Surat ukur palsu itu juga telah digunakan Grace dalam sidang gugatan perdata terhadap Boy yang perkaranya masih dalam tahap Kasasi di MA. Sedangkan Grace hingga berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT BJE hadir di Ratatotok pada 2013 lalu. Perusahaan ini kemudian membeli tiga bidang tanah di Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pembelian tiga bidang tanah dari Boy Taroreh itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor 01/2015, Nomor 02/2015 dan Nomor 03/2015. Tiga AJB itu diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang juga Camat Ratatotok Jefrie Jursel Kambey pada 2 Februari 2015 silam.

Baca juga:  Dandim 1302 Minahasa: Tuntutan dan Tantangan Tugas Kedepan Tidaklah Ringan

Kemudian, BJE angkat kaki karena alasan tidak bisa beroperasi lantaran penegasan undang-undang bahwa perusahaan luar negeri cuma diperbolehkan berpartisipasi dalam Penyertaan Modal Asing (PMA). BJE tidak diperkenankan beroperasi di wilayah tambang rakyat (WPR).

Lantas bagaimana dengan aset BJE di masa itu? Perusahaan tersebut melalui Mining Executive for Baru Golf Corp of Vancouver BC Canada Terrence Kirk Filbert memberikan kuasa penuh kepada Robert Karepouwan. Surat kuasa itu dibuat di depan Notaris David Platt pada tanggal 1 Juni 1921, di Seattle, USA.

Surat yang sama ditandatangani Sekretaris Negara Bagian Washington Kim Wyman dan terdaftar dengan nomor 52942/DK/SF/VI/21 di Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Konsulat Jenderal RI Susapto Anggoro Broto ikut menandatangani surat dimaksud di San Francisko, pada 7 Juni 2021.

Lantas apa peran Grace di tanah ex PT Borneo (BJE)? Rupanya, pada 15 Mei 2019, Grace meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tuan Xue Xiang Yin dengan menggunakan surat ukur yang baru. Ironisnya, dengan surat yang diduga palsu, Grace kata Robert menggugat secara perdata untuk menganulir tiga AJB.

Tapi kemudian majelis hakim memberi putusan NO karena perkara perdata tidak melibatkan Robert sebagai penerima kuasa penuh. “Surat palsu yang dimasukan di perkara perdata juga tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah atas nama Grace” kata Robert.

Selanjutya saling klaim pemilikan  diutarakan kedua pihak. Hingga akhirnya Diskrimum Polda Sulut berdasarkan laporan Robert menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat surat tanah ex PT  BJE tersebut. (*/tim red)

 

 

Pos terkait