Objek Batu Dinding di Buyungon, Status Quo Masih Berlanjut

indoBRITA, Amurang– Kasus dugaan Pidana  Pengerusakan dan Penyerobotan tanah atau perkebunan Waleimpisok di Batu Dinding, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya, sesuai laporan Polisi nomor: LP/B/186/VI/2022, tertanggal 22 Juni 2022, dilakukan oleh Wongkar CS. Kasus yang ditangani Polres Minsel, hingga proses kemarin masuk tahap gelar perkara intern Kepolisian dalam hal ini penyidik.

Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH M.Kn menjelaskan, proses tahap gelar perkara intern pidana tersebut sebenarnya akan ditingkatkan ke tahap Sidik. Tetapi pihak Polres Minsel belum melaksanakannya, karena pihak Pelapor Jacoba Mamangkey dari sisi hukum lainnya telah melakukan gugatan hukum Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Amurang dengan kasus yang sama.

“Penasehat Hukum (PH) atau selaku kuasa hukum pelapor telah menghadap pihaknya. Dan PH telah mengajukan gugatan Perdata dengan kaitan ganti rugi dalam kasus yang sama ini di PN Amurang. Sehingga dalam perkara ini, kami belum tingkatkan ke sidik,” ujar Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Iptu Lihawa menambahkan lagi, tindakan yang dilakukan ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA), nomor 1 tahun 1956.

Baca juga:  Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Antara Desa dan Sektor Belum Optimal

”Yaitu menimbang bahwa, oleh karena dalam peraturan Acara Pengadilan yang sekarang berlaku di Indonesia. Tiada peraturan mengenai hubungan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana. Dalam hal ini ada nampak keragu-raguan,” katanya.

Menurutnya, sehingga menimbang bahwa untuk menghilangkan keraguan-raguan ini Mahkamah Agung menganggap perlu, dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya. Pada Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia, mengadakan peraturan sebagai berikut;

”Pasal 1, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka, pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata, tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” jelasnya lagi.

Sementara Pasal 2, menegaskan Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi.

Sedangkan Pasal 3, Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi.

Sementara itu, Pasal 4 menegaskan lagi peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1956.

Baca juga:  YSK Terpilih Gubernur Sulut, FAM Ucapkan Terima Kasih

“Jadi sudah jelas melalui Peraturan MA tersebut, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan,” ungkap Lihawa.

Lihawa menegaskan pihaknya dalam menangani kasus seperti ini, harus perlu penanganan yang terarah dan tepat pada dasar hukum yang berlaku ketika melakukan segala bentuk tindakan. Sehingga, tidak sembrono dalam mengambil setiap keputusan.

“Sikap tindakan kami ketika mengambil keputusan berdasarkan hukum yang ada. Kami benar-benar melakukan hal suatu perkara, tepat pada sasaran dengan prinsip hukum. Sehingga memberikan kepuasan hukum baik bagi pelapor maupun terlapor,” imbuhnya.

Selanjutnya, Lihawa menambahkan lagi karena perkara kasus ini, masih dalam permasalahan atau status Quo. Dan sampai saat ini masih dilakukan police line pada lokasi tersebut, maka status Quo masih berlaku.

“Ya, mau tidak mau lahan ini yang masih bermasalah dan belum ada keputusan dari pengadilan maka status Quo masih dijalankan, garis police line dilokasi tidak bisa digangu gugat artinya tidak diperkenankan adanya aktifitas dilokasi tersebut,” tutup Lihawa. (*/ape)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait