indoBRITA, Minut-Aktivitas dua galian C di Desa Pinili, Kecamatan Dimembe, Minahasa (Minut) menuai sorotan dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari kalangan aktivis. Pasalnya, dua galian tersebut diduga tak memiliki izin operasional dan analis dampak lingkungan hidup atau amdal.
Aktivis pemuda Sulut Calvin Limpek menyebut dua galian itu sudah lama beroperasi. Menurutnya, kondisi tidak boleh dibiarkan karena berdampak negatif terutama terhadap lingkungan.

“Persoalan yang ditimbulkan adalah krisis air bersih, alih fungsi lahan atau mengubah kontur tanah serta dimenstasi karena aliran endapan lumpur. Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Minut akan semakin parah,” ungkap Calvin di Minut, Jumat (18/11/2022).
Atas dasar itu, Sekjen LP3 Sulut ini meminta Polda Sulut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut mengusut dua aktivitas Galian C tersebut. “Jangan dibiarkan karena merugikan masyarakat,” ucapnya.
Dari keterangan berbagai sumber, lahan galian C tersebut milik warga desa yang disewa pengusaha bernama Fian. Informasi yang diperoleh, Fian punya alat berat jenis Kobelco untuk melaksanakan aktivitas penambangan material pasir. Material itu dijual ke pelaksana pekerjaan infrastruktur milik pemerintah.
“Ini juga menghindari pajak. Jadi bukan cuma pemilik galian C saja yang bermasalah, tapi pelaksana pekerjaan infrastruktur pemerintah juga patut diselidiki,” kata Calvin.
Penjelasan Calvin tersebut dibenar Wahyudi dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak). “Kami juga sudah pernah mengingatkan itu, tapi suara kami tidak didengar. Saatnya aparat penegak hukum atau APH bertindak,” ujar Wahyudi. (*/tim red)