Silangen: Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut

indoBRITA, Manado – Kejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut). Berbagai terobosan dibuat guna mencapai target yang diharapkan. Di antaranya, dengan membuat keringanan pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sulut, June Silangen kepada wartawan, Selasa (22/11/2022) mengatakan, kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor mengambil tema “Hi-Five” yaitu keringanan PKB, BBNKB, Bebas Denda Denda, Pajak Progresif, dan Diskon PKB.

Bacaan Lainnya

Silangen optimis PAD bisa tercapai karena ditunjang dengan adanya bantuan program keringanan bayar pajak.

Baca juga:  Buka Rakor Tim Pembina Samsat, Sekdaprov: Pajak untuk Pembangunan Infrastruktur

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud diberikan Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw untuk masyarakat Bumi Nyiur Melambai dalam menunjang program Pembangunan, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, dan Digitalisasi.

“Dampak dari program itu cukup membantu. Dari awal hingga saat ini khusus keringanan sudah signifikan,” ungkap Silangen.

“Keringanan ini berlaku sejak 1 November higga 30 Desember 2022,” akunya.

Program keringanan ini cukup berhasil dalam mengoptimalkan PAD. Terbukti, hingga posisi 20 November 2022, Bapenda Sulut telah merealisasikan PAD Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada angka 86,53 persen atau Rp 1.029.575.463.222 dari target perubahan Rp 1.189.889.331.643.

Baca juga:  Pjs Gubernur Sulut Fatoni Apresiasi Pembangunan di Minahasa

“Wajib pajak saat ini semakin mengerti dan sadar membayar kewajibannya,” tuturnya.

Kebijakan ini diharapkan dimanfaatkan para wajib pajak kendaraan bermotor di Sulut. Caranya sudah lebih mudah. Bisa bayar pajak lewat online atau melalui Bank SulutGo, Kantor Pos.(sco/*)

Pos terkait