Tahun 2023 UMP Sulut Rp3.485.000, Gubernur Olly Harap Pekerja Lebih Efektif Bekerja

indoBRITA, Manado – Mulai tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) menjadi Rp3.485.000. Terjadi kenaikan 5,42 persen dari sebelumnya tahun 2022 ini sebesarRp3.310.723.

Kenaikan UMP Sulut ini diumumkan langsung Gubernut Olly Dondokambey di Halaman Parkir PT Kantor Pos Indonesia Wilayah Sulut, Kota Manado, Senin (28/11/2022).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pesan Natal Gubernur Olly di Mitra: Tuhan Yesus Datang untuk Satukan Kita

Penetapan UMP ini, kata Olly, menjadi sesuatu hal yang baik, karena mengingat investasi di Sulut terus berlangsung dalam keadaan kondusif dibandingkan dengan daerah lain.

“Tentunya saya berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, para pekerja akan lebih efektif dalam bekerja. Disamping itu, pengusaha juga harus ikut aturan pemerintah. Bagi pemerintah harus mengawal investasi para investor yang datang berinvestasi di Sulut,” ucapnya.

Di sisi lain, Gubernur Olly menegaskan akan meningkatkan pengawasan dalam hal penerapan UMP dengan pemberian sanksi kepada perusahan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.

Baca juga:  Begini Surat Edaran Gubernur Sulut Terkait Fungsional Jalan Tol Manado-Bitung

“Dinas Tenaga Kerja harus mengawasi ini. Saya harap pelaku usaha patuh pada aturan ini. Bagi pekerja juga, dapat meningkatkan produktivitas agar perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah pada karyawannya,” tandas Gubernur Sulut dua periode ini.

Pengumuman UMP ini turut dihadiri Asisten I Setdaprov Sulut Denny Mangala, Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo, Kepala Dispedindag Sulut Daniel Mewengkang dan Dewan Pengupahan Sulut.(sco/*)

Pos terkait