IndoBRITA, MANADO–Dua perempuan mantan karyawan Bank BRI berinisial MPPM dan FP, resmi di tahan penyidik Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Selasa 29 November 2022 di Rutan Polda Sulut.
Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/472/X/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 4 Oktober 2021.
Direktur Kriminalisasi Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, mengatakan kedua tersangka diduga keras telah melakukan atau setidak-tidaknya membantu melakukan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan tindak pidana Pencatatan Palsu dan Menghilangkan atau Tidak Memasukan atau Menyebabkan Tidak Dilakukannya Pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Dimana PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dengan total kerugian sebesar Rp.5.333.317.647,- (lima milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).
Dan sebelum pelaksanaan penahanan terhadap para tersangka dilakukan test kesehatan serta Rapid test Antigen dengan hasil Negatif.(hng)