Proses Hukum Berjalan, Aldo Sebaiknya Langsung Ditahan

Aldo (kanan) dan gudang solar yang sempat digunakannya di wilayah Sagerat Bitung (Foto: HK)

indoBRITA, Manado-Pelaku mafia BBM ilegal asal Bitung, AS alias Aldo belum juga memberikan keterangan pers soal kasus yang melilitnya. Ia tak merespon permintaan konfirmasi saat dihubungi indobrita dan emmc media grup.

Pengusaha yang ditangkap Polda Sulut beberapa bulan lalu dengan barang bukti sekira delapan ton solar ilegal itu memilih diam. Sikap diam ini bisa jadi bentuk sikap Aldo untuk bisa berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Gelar Rakorwas Bareng Kompolnas, Kapolri Ingin Polri Jadi Organisasi Modern

Diketahui, Aldo pada Senin (6/12/2022) lalu sudah nongol di Kejaksaan Tinggi Sulut. Rupanya perkara dugaan penimbunan solar ilegal yang dilakukan pria yang menyewa salah satu gudang besar di wilayah Sagerat Bitung itu sudah memasuki tahap P21 alias penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Semasa proses hukum berjalan, Aldo sebaiknya langsung ditahan. Penahanan perlu dilakukan Kejati Sulut supaya tersangka jangan melakukan pekerjaan yang sama lagi,” kata aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), Calvin Limpek kepada wartawan di Manado, Kamis (8/12/2022) pagi.

Aktivis yang sudah sering kali membongkar kasus korupsi di Sulut dan Gorontalo ii juga meminta Kejati Sulut untuk tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Aldo. “Aturan perlu ditegakkan. Ada fakta di mana dia melakukan perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” Calvin menguraikan.

Baca juga:  Irjen Pol Dedi Prasetyo Sampaikan Apresiasi Atas Jasa dan Pengabdian 385 Purnawirawan Polri dan PNPP

Menurutnya, sepak terjang Aldo selama ini sangat merugikan negara. “Jadi jangan diberikan penangguhan penahanan untuk orang seperti itu,” ucapnya. (*/adm)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait