Tersinggung Dimaki, Remaja Ini Tikam Temannya Sampai Tewas

Kasat Reskrim Polres Bitung dalam Pres Rilis kasus pembunuhan didampingi Kasubag Humas Polres Bitung.(ist)

indoBRITA, Bitung— Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Anak Baru Gede (ABG) berinisial J (15) dan korban berinisial RR (17) di kompleks belakang pasar Rakyat Winenet Senin (26/12/2022).

Hal ini diutarakan Kapolres Bitung AKB Alam Kusuma S Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Marselus Y. Amboro didampingi Kasubag Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi dalam press rilis di Mapolres Bitung Selasa (27/12/2022).

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian, menurut Amboro, berawal Pelaku dan korban awalnya duduk bersama dengan beberapa teman mereka mengonsumsi minuman keras kemudian pelaku dan korban berkumpul sambil menghisap lem ehabon.

Baca juga:  Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curas di Kelurahan Karame

“Saat mabuk itu, menurut keterangan pelaku, korban memaki pelaku dan cekcok mulut, korban kemudian berdiri dan disangka pelaku hendak mencabut pisau padahal tidak, nah pelaku yang sudah waspada kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan mengertak korban lalu menikam korban posisi korban sedang duduk dan pelaku posisi berdiri, namun hal tersebut dilerai dan oleh salah satu berinisial DS,” ujar Amboro.

Usai melerai, saksi kembali ke tempat duduknya dan sialnya pelaku mengulangi tindakannya untuk menggertak korban sekali lagi dan ketiga kalinya pelaku menikam korban sebanyak satu kali mengenai bagian dada dan pelaku melarikan diri.

Baca juga:  Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Manembo Langowan

Korban sempat memegang dada menutup luka tikaman dengan tangan kirinya dan kemudian terjatuh lalu meninggal dunia.

Selang tujuh jam kemudian, pelaku yang diketahui putus sekolah ini berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung berikut barang bukti pisau badik yang dipakai menikam korban.

Pelaku sendiri menurut Amboro dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(*)

 

 

 

Pos terkait