Kapolda Sulut Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Jambret di Paal Dua Manado

IndoBRITA, MANADO – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto memimpin press conference terkait keberhasilan Tim Resmob Polresta Manado dalam mengungkap kasus penjambretan handphone. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Senin (21/11/2022) lalu, dan sempat viral di media sosial.

Press conference digelar di Mapolresta Manado, Rabu (4/1/2023) sore. Kapolda dalam press conference ini didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Gantikan Suharto Jabat Ketua Fraksi, Mona Kloer; Ini Tidak Ada Kaitan Dengan Pergantian Ketua DPD Gerindra Sulut

Sementara itu Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan pihak korban di Polresta Manado, pada tanggal 24 November 2022.

“Korban berinisial KGL (16), pelajar, warga Kecamatan Paal Dua,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Kasus penjambretan tersebut dilakukan oleh dua pria berinisial OR (20) dan JS (20), keduanya warga Kecamatan Paal Dua. Modusnya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran.

“Korban dalam perjalanan pulang ke rumah dan sebelumnya sudah diikuti oleh kedua pelaku. Lalu keduanya menunggu di dekat jembatan. OR turun dari sepeda motor, mengikuti korban lalu merampas handphone yang dipegang korban. Setelah itu OR menuju sepeda motor yang dikendarai JS, selanjutnya keduanya melarikan diri,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Baca juga:  JAK Ungkapkan Perayaan Natal Nasional Partai Golkar Berpusat di Sulut

Kedua pelaku diamankan petugas pada Selasa (3/1/2023) sore, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie warna hijau dan 1 buah jaket hoodie warna cokelat. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.(hng)

Pos terkait