indoBRITA, Jakarta – Pengacara Jakarta Jahya Donny Tampemawa, SH melapor Bos PT Gugus Rimbarta, Pudji Santoso ke Polda Metro Jaya, Oktober 2020 silam. Pasalnya, laporan advokat asli Minahasa Selatan terkait adanya dugaan terjadi penipuan dan penggelapan terhadap PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ).
Jahya Donny Tampemawa menjelaskan lebih rinci, bos PT Gugus Rimbarta, Pudji Santoso dugaan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT BKMJ. ”Namun, hingga saat ini belum juga ada progres baik Kejari Bekasi maupun Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut,” tanya Jahya.
Menurutnya, laporan itu dilakukan pada Oktober 2020 silam. Yang kemudian tanggal 18 Februari 2021, Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.
“Saya juga sudah dimintai keterangan awal, klarifikasi dan sebagainya sehingga laporan ini memenuhi syarat. Sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Donny Yahya selaku pelapor ketika menghubungi awak media, Jumat (26/1/2023) kemarin.
Tampemawa menuturkan, sudah beberapa kali dirinya diminta untuk menghadirkan barang bukti. Seperti bukti-bukti pembayaran melalui transfer bank yang asli. Kemudian juga sudah ada keterangan dari 10 orang saksi, termasuk juga terlapor.
Tapi, sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda laporan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Jika melihat unsur-unsur pidana yang dimaksudkan di dalam pasal 372 dan pasal 378. Harusnya sudah semuanya terpenuhi. Namun demikian sampai saat ini belum ada tanda-tanda dilimpahkan. Bahkan terakhir, terlapor ini mengajukan bukti telah terjadi perjanjian perdamaian antara PT Budikencana Megahjaya dan PT Gugus Rimbarta,” ucapnya.
Karena itu, ia berharap, kasus ini segera dituntaskan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan menuntut pelaku ke Pengadilan Negeri Bekasi sesuai dengan komposisinya.
“Bahwa, kasus ini sudah cukup berlarut- larut. Tepatnya sudah sekitar 16 bulan belum dilimpahkan. Persoalannya kan apakah hukum formil di Indonesia memang bisa lama -lama seperti itu,” sebutnya bertanya-tanya.
Lebih lanjut, Tampemawa menduga perkara ini ada oknum yang bermain – main. Bahkan mengintervensi ke penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Meskipun itu sebatas asumsi, namun hal tersebut sudah tidak menjadi rahasia bahwa system hukum di Indonesia memang sering terjadi demikian.
“Bisa jadi saat ini penyidik mendapatkan tekanan dari pihak ataupun oknum tertentu. Sehingga berat mengambil langkah ke tahap berikutnya. Seperti menetapkan terlapor sebagai tersangka, sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, sebagai langkah mendukung penyidik melakukan tugasnya. Dirinya sudah bersurat ke Kapolda Metro Jaya yang ditembuskan ke Kompolnas, Kapolri dan semua lembaga yang terkait dengan persoalan ini. Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi bahkan Jaksa Agung.
“Ya, saya sudah bersurat ke Kapolda Metro. Ini saya lakukan agar ada perhatian dari mereka, bahwa ini ada kasus yang tidak bisa maju ke tahap berikutnya. Saya kira di sini penyidik ada kendala yang di luar kemampuan mereka, sehingga menghalang -halangi persoalan ini,” tegas Donny lagi.
Seperti diketahui, akibat kasus ini PT BKMJ terpaksa menelan kerugian sebesar Rp 9.5 Miliar. Dalam hal ini dirinya sebagai pemberi kerja menyerahkan pengerjaan kepada Kontraktor PT Gugus Rimbarta untuk menyelesaikan pekerjaan baru dibayar. Tapi ternyata tidak diselesaikan sampai detik ini.
”Artinya dia sudah menipu, si pemberi kerja dan juga menggelapkan uang proyek. Karena telah digunakan bukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah disepakati bersama,” dugaannya.
(*/ape)