indoBRITA, Jakarta – Pengacara Jahya Donny Tampemawa, SH mengakui kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Gugus Rimbarta di Polda Metro Jaya akan berjalan dengan baik. Pasalnya, kasus yang berproses hingga dua tahun ini informasinya memasuki tapap 2 (P21).
”Ya, bahwa kasus yang berproses (penyelidikan dan penyidikan) lebih dari 2 tahun akan memasuki tapap 2 (P21). Bahkan, Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya telah selesai berkasnya,” kata Tampemawa, ketika menghubungi awak media, Jumat (27/1/2023).
Katanya, awalnya sangat meragukan kalau kasusnya akan memasuki tahap 2 (P21). Karena, dirinya meragukan kalau ada dugaan pihak lain ingin menghalang-halangi kasus tersebut.
”Tetapi, syukur bahwa informasinya kalau penyidik Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pelimpahan tahap 2 atau P21. Dimana, kasus yang dilapor PT Gugus Rimbarta melalui bosnya Pudji Santoso telah melakukan berbagai tipuan. Akibatnya, PT BKMJ mengaku merugi sekitar Rp 9,5 miliar,” ujarnya.
Lawyer asli Minahasa Selatan menjelaskan dan berharap kepada Polda Metro Jaya untuk kiranya dapat menyelesaikan seadil-adilnya. Karena, menurutnya PT BKMJ dianggap rugi lantaran ulah bos Pudji Santoso.
”Dengan demikian, harapannya kasus diatas akan tuntas dengan baik. Karena ingat, apabila kasus ini tak kunjung selesai, maka PT BKMJ bersamanya akan melaporkan ke Kapolri, Kejagung RI serta mengirim surat hingga Presiden RI. Kiranya, kasus tersebut akan tuntas dan Kejari Bekasi serta Pengadilan Negeri Bekasi bersama KPU dan Hakim akan melihat bentuk kasus tersebut dengan bijak,” tegas Tampemawa.
Dikatakan putra kelahiran Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapa Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terhadap Direktur Utama PT Gugus Rimbarta Pudji Santoso akan terjawab bila persidangan berjalan.
”Sebagai orang yang beriman, saya berdoa agar tidak ada pihak lain yang ingin menghalangi kasus tersebut. Bila demikian, maka dipastikan akan berjalan dengan baik. Sekali lagi, semuanya akan mendapat makna dari kasus ini,” pungkas Tampemawa.
(ape)