105 Pasangan Suami Istri Kawin Massal, Bupati FDW Saksi dan Diberkati Wakil Bupati PYR

indoBRITA, Amurang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (30/1/2023) menggelar kawin massal di Gedung Waleta Kantor Bupati. Sebanyak 105 pasangan suami istri mengaku senang, bahagia bahwa akhirnya mereka resmi Dimata hukum sebagai suami istri sah. Menariknya, saksi kawin massal adalah bupati Franky Donny Wongkar, SH.

Kawin massal pasangan suami istri yang digelar di Gedung Waleta Kantor Bupati dipimpin wakil bupati Pdt Petra Yani Rembang, M.Th. Turut hadir Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Hukum Tua dan undangan seperti orang tua pasangan suami istri dan bahkan anak-anak ikut menyaksikan orang tua mereka telah resmi dikawinkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel, Dekky Tuwo, S.Sos usai hajatan mengatakan bahwa program kawin massal adalah program awal tahun 2023. Bahkan, ternyata warga Minsel sangat respon dan akan digelar lagi sekitar awal April atau Mei 2023.

Baca juga:  1.435 THL Resmi Dikontrak Pemkot Bitung

“Dinas Dukcapil Minsel sebelumnya memberikan surat edaran ke 177 desa/kelurahan di 17 kecamatan. Bahkan, semua gereja juga disampaikan dan diumumkan bahwa ada kawin massal. Ternyata belum seminggu sudah banyak yang mendaftar,” ujar Tuwo.

Menurut Tuwo ada 105 pasangan, dan yang masuk berkas atau yang mendaftar. Namun ada sejumlah berkas yang kami tolak karena tidak memenuhi persyaratan.

“Ada sejumlah berkas yang masuk dan pihaknya tidak mengikut sertakan dalam perkawinan massal. Karena antara lain ada yang sudah pernah menikah tapi belum cerai. Juga ada suami atau istri sudah meninggal tapi tidak ada akte kematian, ada juga yang dibawah umur,” terang Tuwo.

Jelasnya lagi, didalam perkawinan massal ada yang berusia 19 tahun baik calon mempelai laki-laki maupun calon mempelai perempuan.

Baca juga:  Terkait Digugurkan, KPU Minsel Dilapor ke Bawaslu

“Karena mereka yang baru berusia dibawah 19 tahun namun keduanya mempunyai surat keputusan atau rekomendasi dari pengadilan. Maka kami terima dan masuk dalam kawin massal ini. Lain halnya, ada yang berusia dibawah 19 tahun tapi tidak ada surat dari pengadilan maka kami tolak,” pungkasnya.

Harapan Tuwo ketika dukcapil akan membuka lagi Program Kawin Massal ini. Dihimbau kepada masyarakat yang sudah tinggal bersama kemudian belum memiliki ikatan perkawinan yang sah. Atau belum memperoleh dokumen kependudukan yang sah, agar segera mendaftar.

“Pihaknya akan mempermudah dengan cara gratis dan dilaksanakan secara serentak bersama dengan pasangan-pasangan yang ada. Itu harapan kami untuk masyarakat Minael,” tukas Tuwo mantan Plt Kepala Dinas PUTR Minsel era Penjabat Bupati Drs Meky M Onibala.

(ape)

Pos terkait