Memahami dan Menyelami Masalah Konflik Agraria di Sulawesi Tengah

Oleh Alexander Mellese

(CEO Indobrita dan EMMC Grup)

Bacaan Lainnya

PERSOALAN konflik lahan perkebunan sawit bukanlah hal baru terjadi di Sulawesi Tengah. Hingga kini deretan persoalan masih menjadi perhatian. Salah satunya bisa dilihat di Dusun Kabuyu, Desa Martasari, Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Tengah.

Di tahun 1992, waktu PT Mamuang melakukan pembersihan lahan, warga setempat protes dan melawan. Sikap perusahaan patut dipuji, yakni menunggu penyelesaian yang adil. Pada 1994 dibentuklah tim penilai, beranggotakan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah dan masyarakat. Pada 28 April 1994, waktu Panitia Tetap Penyedia Tanah Kabupaten Tingkat II Mamuju (kabupaten waktu itu) meninjau lokasi lahan yang dimohonkan Hak Guna Usaha (HGU)-nya oleh perusahaan, didapati di dalamnya ada permukiman warga.

“Perusahaan akhirnya membebaskan 250 hektare, kami keluarkan dari HGU. Kami siapkan lahan dan kami tata,” kata Teguh Ali, community development area manager Celebes 1, Astra Agro Lestari, perusahaan induk Mamuang, seperti dimuat situs lingkungan Mongabay, 2 September  2019.

Sayangnya, Gatra Online 2 Oktober 2022 menulis, lahan itu sekarang telah dijual warga kepada para karyawan perusahaan dan warga pendatang baru. Ya boleh-boleh saja, tanah milik mereka, kok.

Tanah memang tak pernah bisa beranjak dari tempatnya. Yang berubah hanya pemilik, atau setidaknya pengelola. Satu hal lain yang juga cenderung tidak berbeda dari awal mula pengembangan perkebunan sawit di Sulteng dan Sulbar; konflik agraria yang tak pernah alpa, selalu hadir di sana.

Tahun berganti, konflik bergantian muncul dengan tokoh baru. Seringkali di waktu kasus lama pun belum mencapai selesai di titik akhir.

“Sampai sekarang, menurut saya banyak yang tidak punya penyelesaian tuntas,”kata I Wayan Sucana, kepala Desa Mekarsari dua periode. Desa itu berada di area HGU PT Mamuang.

Menurut Wayan, bukan berarti tidak ada perhatian dari pemerintahan daerah yang berkali-kali memediasi. Di jalur hukum yang juga diambil, semua tahap sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi MA, dilakukan. Bahkan ada yang sampai Peninjauan Kembali (PK). “Selesai satu masalah, selalu ada lagi pihak lain yang mencoba mengangkat kasus tersebut, dengan cara dan alasan yang lain lagi,”kata Wayan.

Di mana dan siapa saja para tokoh setempat yang gigih bertahan, dan (menurut versi mereka) memperjuangkan hak kepemilikan mereka itu?

 

MA Agung T, Bsc dan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Mamuju Utara

Perjuangan Agung, menurut Wayan, dimulai sekitar 2006 lalu. Agung menghimpun dukungan warga setempat untuk menggugat dan melawan perusahaan sawit. Persidangan pun tergelar, hingga beberapa kali di berbagai jenjang peradilan.

Waktu itu Agung menggugat 1.750-3.000 ha lahan HGU Mamuang sebagai lahan masyarakat. Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, lembaga peradilan tertinggi itu memenangkan PT Mamuang. Berdasarkan kutipan putusan Mahkamah Agung nomor 2744 K/PDT/2009 antara KPM Matra melawan PT Mamuang, disebutkan bahwa putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 22/Pdt/2009/PT.Mks tanggal 28 April 2009, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju nomor 03/Pdt.G/PN.Mu tanggal 11 November 2008.

Agung tidak menyerah, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Di kasus yang sampai PK-nya ditolak MA itu, Agung menggugat 1.750-3.000 ha sebagai lahan masyarakat. “Tetapi setelah PK-nya juga ditolak, Pak Agung menggugat lagi seluruh wilayah kerja PT Mamuang, seluas 8.000 ha,”kata Wayan.

Ia mengaku tak mendengar lagi kelanjutan persoalan tersebut.  Menurut Wayan, Agung bukanlah warga asli, baik di Desa Martajaya maupun Martasari. Ia juga seorang Bugis, bukan Kaili Tado.

Pada waktu kasus pertama dalam gugatan, kata Wayan, Agung pernah mengatakan bahwa perusahaan membabat habis tanaman cokelat, jeruk, pisang, dll milik warga. Pernyataan itu dipertanyakan Wayan. “Bagaimana caranya itu tanaman jeruk segala macam tumbuh, kalau air, pohon-pohon paku, sedemikian tinggi. Tanah saja kalau kita injak turun, tanaman nggak akan bisa hidup.”

 

Frans, alias Hans, alias Bapak Kian, alias Hemsi

Tampaknya Hemsi seorang yang gaul, karena itu punya sekian banyak nama alias. Hemsi lahir di Donggala, 42 tahun lalu. Ayahnya adalah Pendeta Herman Rante Tondok, yang datang atas undangan perusahaan sawit untuk melayani umat Kristen Protestan di PT Letawa, perusahaan sawit di wilayah itu.

“Orang tua Hemsi itu bukan warga di sini. Makanya saat saya disuruh kerja yang dikatakan Hemsi kebunnya itu, saya bertanya-tanya, kok bisa Hemsi memiliki kebun di sini, di area PT Mamuang, sementara kami asli warga di sini tidak diberikan lahan garapan lahan,” kata Bobu, tokoh warga setempat kepada situs berita lokal, Trans89.com.

Baca juga:  Manguni Indonesia Minta PT HWR Tidak Usik Kegiatan Penambangan Rakyat

Sebelum kini jadi aktivis, Hemsi awalnya seorang petani. Entah bagaimana awalnya, ia mengklaim bahwa sekitar 50 ha lahan HGU PT Mamuang merupakan lahan miliknya yang sudah dikuasai lebih dulu oleh ayahnya. Karena menganggap lahan itu sebagai ladang keluarga, Hemsi berkali-kali dituduh mencuri tandan sawit matang siap panen yang tumbuh—menurut dia—di tanah milik keluarganya itu.

Bukan hanya sekali Hemsi dipenjara. Tiga kali, setidaknya. “Sepertinya akan terus berlanjut. Saya akan terus mempertahankan tanah saya,”kata Hemsi kepada Mongabay edisi 2 September 2019.  Pertama kali pada 2010, lalau pada 2015, dengan tuduhan mencuri dan merusak properti perusahaan. Yang ketiga pada 2018, dibawa polisi waktu menunggu kelahiran anak ketiganya.

Namun yang dilakukan Hemsi tak hanya mengambil tandan sawit yang ia klaim sebagai haknya. Pada 2018, Hemsi mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat lahan miliknya.

Upaya itu berbuah manis manakala pada 2020 BPN mengeluarkan sertifikat atas lahan. Catatan Walhi menyebut, BPN waktu itu menyatakan lahan Hemsi bukan bagian dari HGU PT Mamuang.

Tetapi posisi Hemsi belum sepenuhnya tegak. Pertama, menurut Community Development Manager Astra Agro Area Celebes 1, Teguh Ali, lahan seluas 50 hektare yang berada di Afdeling Charlie Blok 26 (OC 26) yang berlokasi di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berada dalam wilayah HGU PT Mamuang.

“(Area itu) Dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang, afdeling OC berada di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,”kata Teguh kepada Media Al-khairat.

Itu, kata Teguh, diperkuat oleh salah satu saksi dari BPN Pasangkayu yang membenarkan bahwa afdeling OC berada dalam HGU PT Mamuang di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Menurut Teguh, tidak mungkin BPN menerbitkan alas hak berupa sertifikat di atas sertifikat hak lain. “Saya yakin BPN adalah salah satu lembaga negara yang memiliki basis data yang baik sebelum membuat keputusan,”kata dia.

Kedua, menurut penelusuran Trans89.com, Surat Penyerahan (SP) Hemsi bernomor 593.6/298/SP-C/KEC.RIO PAKAVA/VIII/2017, pertanggal 15 Agustus 2017 dari Pemerintah Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulteng, juga bermasalah dalam prosesnya. Surat keterangan tanda batas lokasi yang diklaim Hemsi ditandatangani para pengukur, yakni Kepala Dusun Edi Suparman, Ketua RT 07 Sujarno, Camat Rio Pakava Tamrin, dan Kades Panca Mukti, I Ketut Sudama, per tanggal 14 Agustus 2017.

Atas dasar itulah, lokasi SP Hemsi masuk wilayah administrasi Dusun II, Desa Panca Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng, sementara kedudukan HGU PT Mamuang di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.

Beberapa waktu lalu, Trans89.com menelusuri alas hak lahan sawit milik Hemsi tersebut. Empat orang perangkat Desa Panca Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulteng, yang menandatangani SP Hemsi, mengakui tidak tahu posisi lokasi perkebunan SP Hemsi.

Padahal, surat keterangan jual beli tanah yang ditandatangani oleh pihak pertama selaku penjual, Tandi Sarah beralamatkan di Bamba Sibuntu, dibeli pihak kedua dan ditandatangani Hemsi, disaksikan dan ditandatangani saksi-saksi yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Panca Mukti Andi Sri Dewi Hermawati, Kasi Pemerintahan Desa Panca Mukti Idris, Ketua RT, Dusun II Sujarno, dan mengetahui Kadus II, Desa Panca Mukti Edi Suparman, Kades Panca Mukti I Ketut Sudama, Camat Rio Pakava Tamrin, pertanggal 14 Agustus 2017.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun (Kadus) II, Edi Suparman menyampaikan kalau dirinya dipanggil oleh Kepala Desa Panca Mukti saat itu, I Ketut Sudama, agar datang ke kantor desa untuk menandatangani SP tanah  Hemsi. Namun karena saat itu di kantor desa banyak tamu, dirinya diminta datang ke rumah I Ketut Sudama.

“Barang (sudah) jadi dan langsung disuruh tanda tangan sama Pak Kades. Saya lihat di situ sudah ada tandatangan Pak Camat (Rio Pakava) dan Pak Kades (Panca Mukti), jadi saya tanda tangani,”kata Kadus Edi kepada Trans89.com.

Ia juga mengakui kalau tidak tahu lokasi perkebunan SP itu. Ia pun tidak pernah turun lapangan mengukur lahan perkebunan kelapa sawit milik Hemsi.

Ketua RT 07, Dusun II, Desa Panca Mukti, Sujarno, juga mengatakan, dirinya diajak Edi Suparman ke kantor desa. “Di rumah Pak Kades I Ketut, saya dan Pak Kadus tanda tangan SP itu,”kata Sujarno. “Kami ini orang kecil Pak, tidak tahu menahu itu SP Hemsi, tapi karena disuruh tanda tangan sama Pak Kades I Ketut, ya saya tandatangani SP itu.”

Baca juga:  Keriangan Rakyat dan Kalimat Penyuntik Semangat dari AHY

Seperti juga Edi, Sujarno mengaku dirinya tidak tahu letak lokasi perkebunan sawit SP Hemsi karena tidak pernah ke lapangan. “Saya tidak pernah ke lokasi untuk mengukur lokasi pekebunan kelapa sawit SP itu,”ujar Sujarno kepada Trans89.com.

Kasi Pemerintahan Desa Panca Mukti, Idris, dan Sekdes Panca Mukti, Andi Sri Dewi Hermawati, juga menyatakan hal yang sama, tak tahu letak area SP Hemsi. Andi Sri Dewi mengatakan, dirinya memang beberapa kali didatangi Hemsi untuk dimintai tanda tangan di SP tersebut, namun menolak karena tak ingin bermasalah sehubungan dirinya saat itu baru menjabat Sekdes Panca Mukti.

“Sampai orang tua saya bilang, apa salahnya membantu orang, dan itu hanya minta tolong tanda tangan. Baru saya mau bertanda tangan,”kata Andi Sri.

Idris, orang terakhir yang menandatangani, megatakan, di berkas SP tersebut sudah ada tanda tangan Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kades, Sekdes, Kadus, Ketua RT, termasuk tanda tangan pemilik batas lokasi dengan SP Hemsi. “Berdasarkan itu saya berani tandatangan, sebab semua perangkat sudah bertanda tangan. Saya yang paling terakhir menandatangani SP Hemsi,”ujar Idris.

Secara terpisah, Camat Rio Pakava, Tamrin, menjelaskan bahwa selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dirinya sendiri yang mengetik formulir SP Hemsi itu. “Setelah semua perangkat desa bertanda tangan, Hemsi kembali membawa surat formulir itu kepada saya untuk saya verifikasi selaku PPAT. Baru saya bertanda tangan karena itulah tugas semua perangkat desa,”kataTamrin.

Tentang pemrosesan SP Hemsi, ia berkilah hal itu dilakukannya sebagai pelayanannya kepada masyarakat. “Selain itu, SP kami terbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 592.2/0.06/1993 tanggal 27 Januari 1993 tentang bentuk dan isi Surat Penyerahan Hak Penguasaan Tanah yang belum terdaftar,”kata dia.

Meski telah mengantongi sertifikat, Hemsi sendiri tidak lantas berhenti bergerak. Mengenal Walhi Sulawesi Tengah sejak dalam tahanan 2017, Hemsi meminta bantuan WALHI Sulteng membantu dalam kasus konflik lahan antara dirinya dan PT Mamuang yang tak kunjung menemukan jalan keluar. Pada 2017 itu pula, dalam pendampingan WALHI  Hemsi bertemu 13 Kementerian dan lembaga negara di Jakarta.

Pada Oktober 2019, bersama Direktur WALHI Sulteng, Abdul Haris dan perwakilan Eksekutif Nasional WALHI, Hemsi bertolak ke Belanda. Di sana  mereka bertemu dengan pemilik saham Astra International, lembaga-lembaga internasional perlindungan Hak Asasi Manusia, anggota Partai Hijau dan Perdana Menteri Belanda.

Sepulang dari Belanda, Hemsi mengaku melihat dan merasakan efek dan perubahan yang sangat signifikan pada perusahaaan PT Mamuang sejak tahun 2019 sampai 2020. “Contohnya saja, ada mutasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam konflik dengan saya, dari level asisten, CDO dan pemecatan kepada mandor yang terlibat,”kata dia.

 

Dedi Sudirman Lasadindi

Menurut Wayan Sucana, nama Dedi Sudirman mulai muncul pada 2021, waktu muncul kembali gugatan soal lahan sawit yang dipakai PT Mamuang. Kali ini lebih massif, sampai pada menduduki lahan sawit perusahaan.

“Mereka mengklaim tanah yang digunakan untuk perkebunan adalah tanah adat (tanah ulayat) mereka, suku Kaili Tado,”kata Wayan.

Ia sendiri mengaku mengenal Dedi Sudirman Lasadindi sebagai warganya yang walaupun tidak tamat SMP, sangat pintar. Pernah ia mendengar isu bahwa Dedi tamatan sebuah perguruan tinggi negeri di Jawa. “Tapi saya yakin, yang bersangkutan SMA juga tidak.”

Tentang klaim tanah ulayat itu pun, tak hanya Wayan yang mengaku sanksi. Selama dua periode jabatannya sebagai kepala Desa Martasari, ia tak pernah mendengar hal itu.

Begitu pula kepala Desa Martasari sebelumnya. Bagi Timotius, tidak mungkin wilayah itu akan menjadi areal HGU bila benar merupakan tanah ulayat. “Terbitnya HGU itu berdasarkan ijin dari pemerintah, yang sejauh yang saya tahu ketika itu diawali dengan pelepasan kawasan hutan, kemudian ada pencadangan areal dan ijin penerbitan sertifikat HGU,”kata Timotius.

Juga pengakuan Muhammad Abduh, kepala bagian pemerintahan Sekda Kabupaten Pasangkayu. Menurut Abduh, dari tiga kali munculnya pemberitaan soal klaim atas “tanah Ulayat” itu, tidak ada satu pun gugatan resmi tertulis masuk ke Pemkab Pasangkayu. “Saat dimediasi oleh Pemda Pasangkayu, antara masyarakat adat dengan perusahaan, Komunitas Adat Kabuyu hanya berbicara secara lisan tanpa adanya surat-surat resmi yang diperlihatkan waktu itu,”ujar Abduh kepada situs berita lokal, SekilasIndonesia.id.**

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait