Area Perkantoran dan Smelter PT IWIP Diduga dari Proses Jual Beli yang Salah, Ahli Waris AG Mengadu ke Jokowi

Kelima ahli waris Alexander de Gorio (Foto: dok IBC)

indoBRITA, Ternate-Area perkantoran dan smelter PT Indonesia Weda Bay Indutsrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) berdiri cukup megah. Namun, lahan tempat berdirinya smelter dan area perkantoran tersebut diduga bukan milik PT IWIP.  Lahan itu disebut-sebut milik dari ahli waris  Alexander de Gorio (AG)

“Lahan di Desa Lelilef itu yang kini jadi area perkantoran PT IWIP adalah milik orang tua kami Alexander de Gorio. Sampai saat ini kami belum pernah melakukan pengalihan atau penjualan kepada pihak lain,”kata  Johan de Gorio (67 tahun), ahli waris tertua dari Alexander de Gorio saat dihubungi Minggu (12/2/2023).

Bacaan Lainnya
Ahli waris Alexander de Gorio dan sejumlah warga sempat melakukan unjuk rasa, namun mereka tidak bisa masuk ke lahan perkantoran karena penjagaan ketat aparat (Foto: dok Nur DG)

Nurdiana de Gorio, ahli waris lainnya membenarkan penjelasan  Johan tersebut. Sebagai bukti pendukung jika lahan berkisar 20-an hektar tersebut adalah milik ahli waris Alexander de Gorio dan Usman de Gorio, Nur menunjukkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Pengadilan Agama Soasio, Malut.

Melalui surat nomor 20/Pdt.O/2020/PA.SS yang ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Soasio, Malut, Mursal Ayub SAg tertanggal 6 Mei ditetapkan lima ahli waris yang dimaksud untuk lahan tersebut. Kelima ahli waris tersebut adalah Johan de Gorio (67), Sarah Usman de Gorio (62), Muchlis de Gorio  (60 tahun), Jufri de Gorio (53) dan Nurdiana de Gorio (52). Selain kelima orang tersebut, juga disebutkan sembilan orang cucu yang merupakan anak-anak dari lima ahli waris inti.

Baca juga:  Undira dan Dinas Perdagangan Tingkatkan Daya Saing UMKM Bitung
Ahli waris Alexander de Gorio sempat memasang baliho di lokasi yang dimaksud (Foto: dok Nur DG)

Nur mengakui jika sempat ada pihak lain yang sudah memalsukan dan menjual lahan milik mereka itu. Pihak yang dimaksud itu adalah Felix Baay.

“Felix Baay masih keluarga dekat kami juga. Dulu orang tua kami Usman de Gorio menitipkan surat-surat kepemilikan lahan ke Abdullay Baay, orang tua Felix Baay. Ketika itu anak-anak dari Usman de Gorio masih kecil-kecil,” Nur menguraikan.

Sayangnya surat-surat berharga itu justru tak dikembalikan ke pemilik yang sah. Felix Baay malah menjual kurang lebih 20-an hektar yang berisikan kebun kelapa  ke PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT IWIP seharga Rp2,5 miliar.

Atas terjadinya transaksi tersebut,  Johan de Gorio dan empat ahli waris lainnya serta warga yang mengetahui status kepemilikan itu melakukan aksi  demonstrasi. Namun, massa tidak bisa berbuat apa-apa karena PT IWIP dan PT WBN menggunakan bantuan pengamanan.

“Selaku ahli waris, kami merasa yakin Felix Baay dan orang-orang tertentu dari PT WBN/PT IWIP, bahkan instansi terkait telah melakukan tindakan disengaja ataupun tidak disengaja menghilangkan hak-hak dari warisan leluhur kami.  Lahan itu berupa tanah kebun kelapa yang terletak di lelilef, yang kini jadi area perkantoran PT IWIP,” ungkap Nur.

Para ahli waris mengaku sempat lega saat Kejaksaan Tinggi Malut mengeluarkan surat nomor: B-259/Q2.4./Eku/2021 tentang pengembalian berkas perkara atas tersangka Felix Baay alias Hi Felik yang disangka melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 atau pasal 372 KUHPidana.

Baca juga:  Pastikan Pengamanan Nataru,Polres Talaud Gelar Pasukan Ops Terpusat Lilin Samrat 2024

Di surat yang ditujukan ke Diskrimum Polda Malut itu, Kajati Malut antara lain berharap dilakukan penyitaan surat asli penjualan kebun kelapa di Lelilef, Kewedan Utara, Malut, 28 Juni 1963. Di surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Malut, Saiful Bahri SH, MH pada 2 Juli 2021 itu disebutkan pula bahwa tersangka disangkakan dengan pasal 372 KUHP yang memililiki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

“Sudah ada penyebutan tersangka untuk Felix Baay. Sebenarnya ini petunjuk kalau semua transaksi yang dilakukan Felx Baay itu tidak benar. Ada pemalsuan dokumen,” kata Nur.

Wanita berkacata mata ini berharap lewat pemberitaan di sejumla media, ahli waris Alexander de Gorio dan Usman de Gorio bisa mendapatkan hah-hak mereka kembali. “Kami pun berharap aduan kami ini bisa sampai ke Presiden Jokowi. Pak Presiden tolong kami rakyat kecil,” ujar Nur.

Sayang sampai berita ini dinaikkan, HRD Manajer PT IWIP Roslina Sangaji tak bisa dihubungi. Nomor handhone yang biasa ia gunakan 081247538xx dalam keadaan tidak aktif.

Sementara Yudi selaku pimpinan bagian eksternal PT IWIP mengaku tak tahu soal tanah. “Wah kalau masalah tanah saya tidak tahu,” kata Yudi singkat.(*/adm)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait