Warning!!! Hukum Tua Untuk Tidak Melakukan Korupsi, Ini Penjelasan Bupati FDW

indoBRITA, Amurang — Bupati Franky Donny Wongkar didampingi Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang, Kamis (16/2/2023) melaunching Dana Desa (Dandes) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023. Pelaksanaan acara di Gedung Waleta Kantor Bupati, Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur dihadiri Forkopimda dan SKPD serta Camat dan Hukum Tua se-Minahasa Selatan.

Sebelum lounching, diawali dengan penyerahan secara simbolis penerima BLT DD kepada sejumlah lanjut usia (Lansia) dan disabilitas yang telah disiapkan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2023 terdiri dari 7 desa yaitu Paslaten, Malola Satu, Kumelembuai Atas, Tanamon, Aergale, Matani Satu dan Wiaulapi Barat.

Hukum Tua di 7 desa ini mendapat apresiasi khusus oleh bupati dan wakil bupati. Dimana, ke-7 desa tersebut sebagai desa tercepat dalam proses pengurusan dan diberi cendramata sebagai tanda penghargaan dari Pemkab Minsel.

Bupati FDW dalam sambutan mengingatkan hukum tua agar melakukan pengelolaan sesuai ketentuan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa.

Baca juga:  Reses Juddy Moniaga, Warga Keluhkan Kelangkaan Pupuk dan Jalan Perkebunan

“Harapannya, Dana Desa baik BLT maupun usulan program pembangunan digunakan dengan baik. Intinya, saya tak mau dengar ada oknum hukum tua yang terbukti korupsi hingga harus mempertanggungjawabkan ke terali besi. Sekali lagi, diera sekarang ada satu mantan penjabat hukum tua yang akhirnya mempertanggungjawabkan dan harus berada dibalik hotel prodeo. Dengan demikian, dana desa harus disalurkan dan dimanfaatkan sesuai aturan. Sehingga, Inspektorat selaku APIP tidak menemukan ada penyalahgunaan,” ujar bupati FDW yang juga Plt Ketua DPC PDIP Minsel.

Ditambahkan Bupati FDW, selama ini ada sekitar 2 miliar yang jadi temuan Inspektorat. Dan sudah ada sekitar 1 miliar yang dikembalikan, tetapi pengembaliannya dengan cara TGR. Jadi pengelolaan harus dilakukan sesuai aturan karena tetap diawasi inspektorat. Apalagi ada dugaan penyalagunaan yang sementara berproses di kejaksaan bahkan diputus melalui Pengadilan.

Baca juga:  Prima Minstra, Kasus Perkelahian Kakak Beradik di Ranoiapo Diselesaikan di Masjid

”Harapan saya, tahun 2023 ini tidak ada penyalahgunaan. Sekali lagi, semua proses harus sesuai aturan yang berlaku. Sekali lagi, pesannya jangan ada yang coba-coba dengan hukum. Prinsipnya, kalau ingin masuk bui, silahkan laksanakan. Tetapi, ingin membangun desa jaga dan bertanggungjawab demi rakyat,” harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan Drs Efer Poluakan mengatakan, peluncuran DD dan BLT tahun 2023 sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap desa proaktif dan tercepat dalam penyaluran BLT dan dandes tahap I. ”Olehnya, hukum tua segera melengkapi dokumen untuk penyaluran BLT dan dandes tahap I. Khusus ke-7 desa diatas segera memproses pencairan melalui Bank SulutGo dan tentunya diserahkan kepada KPM,” kata Poluakan.

(ape)

Pos terkait