indoBRITA, Amurang – Direktur Utama PD CWE melalui Direktur Operasional Meyvo Rumengan, SE angkat suara soal taman parkir Amurang. Bahwa, saat ini taman parkir Amurang mulai Februari 2023 telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui instansi terkait. Tetapi, warga Minsel mempertanyakannya.
”Ya, sebagai warga Amurang dan Minahasa Selatan mempertanyakan status taman parkir Amurang. Saat ini, taman parkir Amurang telah pindah ‘rumah’. Sebelumnya, diolah dengan baik PD CWE Minsel. Namun, sekarang telah jadi tanggungjawab Dinas Perhubungan. Menjadi pertanyaan, kalau sebelumnya tenaga kerja dibayar oleh PD CWE, sekarang tentunya dicari dan dibayar Dishub Minsel,” tanya Ungke Elias, warga Kilometer Tiga.
Menurut Elias, selama taman parkir Amurang diolah PD CWE apakah salah Dimata hukum. Harusnya, biarkan PD CWE Minsel mengolah taman parkir Amurang. Pasalnya, masih lebih baik perusahaan daerah tersebut yang mengolahnya.
”Sementara, sekarang telah diambil alih lagi Dishub. Sementara personil Dishub Minsel lebih banyak telah diperbantukan di sekretariat daerah dan OPD yang ada dilingkungan Pemkab Minsel. Sekarangpun, penjaga pos parkir adalah orang baru yang dikerjakan Dishub. Apakah hal diatas menguntungkan PAD,” tegasnya.
Senada disampaikan Denis Werupangkey, warga Buyungon. Setahunya, taman parkir Amurang diolah PD CWE. Tetapi sekarang berpindah tangan.
”Nah, taman parkir Amurang sejak pertengahan Februari 2023 telah jadi tanggungjawab Dinas Perhubungan Minsel. Berarti, katanya karyawan lama dirumahkan atau juga tetap dipakai. Kemudian, apakah dana hasil penarikan retribusi parkir benar-benar menjadi PAD,” ujar Denis.
Ditempat terpisah, Direktur Operasional PD CWE Minsel Meyvo Rumengan, SE menjawab pertanyaan awak media, mengatakan bahwa intinya kami telah menyerahkan semua aset ke instansi terkait.
”Jujur, bahwa pada dasarnya waktu PD CWE mengolah taman parkir Amurang berjalan dengan baik. Tetapi, setelah sekitar satu minggu lebih diolah Dishub Minsel, apakah masyarakat merasa aman. Selain itu, apakah PD CWE tidak mendukung pemerintah daerah hingga akhirnya taman parkir Amurang diambil alih Dishub” sebut Rumengan.
Rumengan juga mempertanyakan, kalau boleh ditambahkan salah satu alasan. Mengapa dikembalikan ke instansi terkait lainnya. Menurutnya, pengelolaan parkir seharusnya menggunakan sistem Juru Parkir, bukan menggunakan portal/pos_pos. Sehingga diharapkan ketika pengolahan langsung ditangani Dinas Perhubungan, maka akan dilaksanakan sistem penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Juru Parkir (Jukir).
”Pada dasarnya, selama taman parkir Amurang diolah PD CWE berdasarkan aturan yang berlaku, antaranya 1. Perbub No. 32 THN 2019 tatacara Pengelolaan dan Pemungutan Retrebusi Pelayanan Pasar. Kedua, Perbub No.33 Thn 2019 ttg Tatacara Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir,” sebut Rumengan.
Hanya saja, hingga berita ini di-posting wartawan belum berhasil konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Minsel Verra Lasut serta Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Minsel Melky Manus.
(ape)