Saksi TVR dan NMT Mentahkan dan Menyebut, Tommy Lumintang tidak Memiliki Lahan di Batu Dinding

indoBRITA, Amurang – PN Amurang, Kamis (9/3/2023) kembali menggelar sidang kasus lahan Wale Pisok atau Batu Dinding, Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang. Dalam sidang tersebut, tergugat Stevi Wongkar Cs menghadirkan dua saksi akhir masing-masing Teddy V Ruasey dan Nontje M Tambingon. Keduanya adalah pasangan suami istri dengan alamat Desa Kilometer Tiga.

Kedua saksi merupakan mantan Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang yang berdekatan dengan Kelurahan Buyungon. Serta dekat dengan lahan yang bersengketa tersebut.

Dari pantawan sejumlah media dalam persidangan, bahwa perkara ini dipimpin Majelis Hakim yang mulia diantaranya, Hakim Ketua Anthonie S. Mona, SH didampingi dua hakim anggota yakni Muhammad Sabil Ryandika, SH, MH dan Swanti N. Siboro, SH serta Panitera Pengganti Gabriella J. Pondaag, SH.

Seperti diketahui, kehadiran saksi TVR dan NMT adalah jadwal terakhir untuk pihak tergugat menghadirkan saksinya.

Dalam persidangan saksi Teddy V Ruasey mengatakan bahwa dirinya tahu tergugat Wiliam Lelengboto dan Marlin Lengkong yang berkebun di lokasi sengketa. ”Bahwa, saya tahu kalau lahan itu milik WL dan ML. Maka dari itu, sejak dirinya terpilih sebagai Hukum Tua pertama di Desa Kilometer Tiga tahun 2002. Saya tahu kalau lahan tersebut adalah milik keduanya,” kata Ruasey dihadapan majelis hakim, ketika ditanya kuasa hukum tergugat Noch Novi Lomboan, SH.

Jadi, saksi Teddy V Ruasey sempat dintanya hakim ketua kenal dengan nama Obe Soputan. Hanya saja, saksi Teddy V Ruasey mengatakan tidak mengenal dengan nama tersebut.

”Ketika dirinya menjadi Hukum Tua pertama di Desa Kilometer Tiga, setiap ada kegiatan acara diperkebunan Wale Pisok atau panjat tebing baik mahasiswa atau kelompok panjat tebing, mereka datang minta izin kepadanya,” ujarnya.

Menurutnya diketahui, lahan tersebut masuk kelurahan Buyungon. Oleh sebab itu, ketika mereka minta izin kepadanya, saya langsung mengarahkan minta izin kepada kedua tergugat (WL dan ML). Selain ivent, pernah minta izin mengelolah batu dinding karena ada proyek yang sementara dilaksanakan.

Baca juga:  Salam Kenal, KPU Minsel Gelar Coffee Morning Dengan Wartawan

Saksi Ruasey juga membuat pengakuan kalau Tommy Lumintang tidak memiliki lahan dilokasi sengketa. Lahan milik TL, berada di luar atau ujung batu dinding arah Utara keatas. Intinya tidak ada didalam lokasi sengketa.

Selanjutnya, saksi Nontje M Tambingon tidak beda halnya dengan kesaksian Teddy V Ruasey. Karena keduanya mantan Hukum Tua dan juga sepasang suami istri. Setelah suaminya (Teddy Ruasey, red) habis masa jabatannya, kemudian saksi Nontje Tambingon terpilih menjadi Hukum Tua tahun 2008, sehingga melanjutkan pemerintahan desa tersebut.

Menariknya, saksi NMT justru menyebut lahan milik Tommy Lumintang jauh diseberang dan tidak ada dalam lokasi sengketa.

Jadi, saksi Nontje setiap ada kegiatan minta izin kepada tergugat Wiliam untuk acara panjat tebing. Dirinya juga minta izin agar disediakan lahan untuk mendirikan Gasebo atau Rumah Santai yang bangunannya dibangun pada zaman pemerintahan bupati Christiany Eugenia Paruntu.

“Kepemimpinan bupati CEP melalui Dinas Pariwisata Daerah Sulut membangun gasebo dilokasi. Juga, Dinas PUTR Minsel membangun jembatan kuning. Tetapi, jembatan tersebut akhirnya dibongkar dan ditimbun setelah lahan tersebut sudah menjadi milik tergugat 3 tersebut. Namun, saya minta izin kepada Wiliam Lelengboto dan dia izinkan. Selain itu Wiliam juga tidak minta bayar atau uang pengganti lahan untuk didirikan bangunan pariwisata,” terang Nontje Tambingon.

Sembari dirinya minta bambu saja atau bulu sebanyak-banyaknya untuk acara desa kepada Wiliam. Dan tidak pernah dimintai uang, ucap Nontje dihadapan Majelis Hakim, yang didengar juga oleh kuasa hukum Penggugat dan Tergugat.

Dalam persidangan sebelumnya pihak tergugat juga sudah menghadirkan dua saksi bernama Jemmy Sonambela dan Tommy Lumintang.

Seiring dalam persidangan hakim ketua selalu mengingatkan dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, agar bisa berdamai dalam perkara ini. Karena berdamai itu baik.

“Oleh karena pemeriksaan saksi sudah selesai dari kedua belah pihak. Maka sidang ditunda hari Senin (13/03/23) dengan agenda penambahan pembuktian surat-surat terakhir. Dan sesudah pembuktian surat berlanjut, atau agenda kesimpulan. Saya ingatkan dan memberikan kesempatan kembali kalau bisa berdamai. Karena akhir tanda-tanda kehidupan sudah mulai dekat,” ucap Mona selaku hakim ketua dalam perkara perdata Persidangan nomor 164/pdt.G/2022/PN.Amr ini.

Baca juga:  Kendaraan Ambulance Harus Laik Jalan

Diluar sidang, kuasa hukum penggugat ditanya sejumlah awak media soal hasil sidang menyampaikan.

“Sidang terakhir bagi pihak tergugat menghadirkan kedua saksinya. Tadi dalam persidangan sudah cukup jelas sekali untuk meyakinkan majelis hakim. Yang mana kedua saksi menyebut didalam lokasi tidak ada lahan milik Tommy Lumintang dan tergugat William Lelengboto telah mengizinkan pihak pemda melalui dinas terkait untuk bangun Gasebo. Saksi Nontje yang pada saat itu sebagai Hukum Tua membenarkan telah dibangun gasebo dilokasi sengketa tersebut,” sebut Amir Minabari, SH. MH, selaku kuasa hukum Jacoba Mamangkey.

Salah satu anak Jacoba Mamangkey, Jean Mamangkey membenarkan sidang berikut akan menambah bukti surat-surat dan dokument penting untuk lebih meyakinkan majelis hakim. Bahwa benar perkebunan wale pisok atau batu dinding milik orang tuanya yaitu Jacoba Mamangkey.

“Kita tunggu saja sidang berikutnya pihak kami akan menyiapkan bukti-bukti surat tambahan. Dan ada sejumlah dokument yang sangat kuat yaitu ada dugaan oknum-oknum didalamnya yang ingin menguasai dan selanjutnya diperjual belikan atau biasa disebut dugaan mafia tanah didalamnya,” tukas Jean.

Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan  Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.

Para tergugat, Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.

(*/ape)

Pos terkait