Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Yance Tanesia: Kami Apresiasi Kinerja Polda Sulut, Tetapkan Tersangka DS dan HN

IndoBRITA, MANADO— Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya Piet Kangihade, SH, memberikan apresiasi atas kinerja institusi Polri khususnya Dit Reskrimum Polda Sulut atas kinerjanya yang profesional, transparant dan presisi dalam penetapan tersangka atas nama Doni Sumolang (DS) dan Hasurungan Nainggolan (HN).

DS dan HN ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT tertanggal 23 April 2022 ,Surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, Hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polres Tomohon Amankan Pelaku Keributan dan Penghadangan Kendaraan di Kolongan

Menurut kuasa hukum yance Tanesia Piet Kangihade, SH, kasus ini bermula pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara dimana dalam berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Hal ini tentu membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan berita tersebut di duga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini. “Sebenarnya sudah sejak lama klient kami berdiam diri dan lebih memilih tidak menghiraukan dengan adanya berita-berita miring yang sengaja dibuat, namun khusus nya dengan pemberitaan ini, client kami merasa ini sudah agak keterlaluan karena sudah menghina harkat dan martabat kami. Kami di fitnah terus menerus. sehingga kemudian akhirnya kami selaku kuasa hukum mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di polda sulut” tutur kangihade.

Baca juga:  Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum yance Tanesia berterimakasih skaligus mengapresiasi kinerja Polri lebih khusus penyidik Dit reskrimum polda sulut, atas ditetapkannya DS dan HN sebagai tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan ini juga merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum” ucap kangihade.
“Kami juga bermohon dalam proses penyidikan ini, agar penyidik menggali jauh lebih dalam, atas dugaan keterlibatan pihak lain selain tersangaka DS dan HN” pungkas kangihade.(hng)

Pos terkait