indoBRITA, Jakarta – Mangkir beberapa kali dan bersembunyi, akhirnya tersangka Pudji Santoso, Direktur Utama PT Gugus Rimbarta ditangkap. Seperti diketahui, beberapa kali panggilan penyidik Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya tak digubris. Akhirnya, Kamis (16/3/2023) ditangkap dari tempat persembunyiannya.
Demikian disampaikan Yahya Donny Tampemawa, S. Pd, SH, advokat asli Minsel sebagai pelapor mengaku senang dan apresiasi kerja keras tim Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya.
”Sebagai pelapor, mengaku senang dan apresiasi kerja keras tim penyidik Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya. Intinya, bahwa setelah ditangkap maka, sebagai pelapor berharap kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejari Bekasi,” kata Yahya Donny ketika menghubungi wartawan indoBRITA.co, Jumat (17/3/2023) di Minsel.
Yahya Donny juga menceritakan bahwa penangkapan bos besar PT Gugus Rimbarta tersebut menggunakan alat canggih. Artinya, diakuinya bahwa sejak persembunyiannya bahkan mangkir beberapa kali dalam pemeriksaan. Maka, penyidik Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya pun melakukan pencarian atasnya.
”Sekali lagi, ini kerja keras tim Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya hingga membuahkan hasil dengan menggunakan teknologi canggih. Artinya, sebagai korban patut diancungi jempol, karena mampu memantau pergerakan buronan,” ungkapnya lagi.
Tambah Yahya Donny lagi, setelah penangkapan, Kamis (16/3/2023), penyidik Jatanras Unit 2 langsung melimpahkan ke Kejari Bekasi, Jumat (17/3/2023) atau hanya selisih satu hari.
”Jadi, tersangka Pudji Santoso tak bisa berkutik dari persembunyiannya. Dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Intinya lagi, saya yang korban pun harus sabar sebelumnya. Tapi sekarang semuanya terjawab setelah dilimpahkan ke Kejari Bekasi biar cepat selesai,” tegas putra terbaik Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel.
Hal ini, menurut Yahya Donny Tampemawa, S. Pd, SH lagi bahwa jaksa penuntut umum berkeinginan dipercepat proses persidangannya. Karena sebagai pelapor mengaku sudah makan waktu dan hasilnya belum terlihat.
”Semoga dan semoga kasus ini segera berproses pada persidangan. Sebab, kerugian yang dihadapi bukan kecil. Kerugian materi, waktu dan lainnya tentunya butuh proses. Oleh karena itu, harapannya setelah ditangkap dan dilimpahkan akan membuahkan hasil yang terbaik,” tegas mantan manager Sakura Mart, Amurang.
Dari informasi yang dirangkum awak media, tersangka bos besar PT Gugus Rimbarta, Pudji Santoso banyak melakukam aksi penipuan dan penggelapan milyaran rupiah. Nah, kalangan masyarakat Jakarta meminta oknum tersebut harus dihukum dan harus menerima perbuatannya.
(*/ape)