indoBRITA, Amurang – Pencari kerja diluar Minahasa Selatan dan Sulawesi Utara ternyata banyak. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2022 telah mengeluarkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (Pencaker) atau AK 1 sebanyak 1.188 orang.
“Ya, untuk pencaker dari Kabupaten Minsel ditahun 2022 meningkat pesat atau sangat antusias. Intinya, kami telah menerbitkan kartu AK 1 atau sebelumnya disebut kartu kuning sebanyak 1.188 pencaker. Dari jumlah tersebut rata-rata atau sekitar seribuan orang didominan oleh pencaker untuk bekerja diluar pulau di Maluku Utara yaitu perusahaan tambang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel Drs. Sony Maleke.
Menurut Maleke, selain dibutuhkan banyak pekerja di lokasi tambang di Provinsi Maluku Utara. Khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah, juga gaji yang dibayarkan untuk pekerja cukup lumayan besar.
“Banyak kebutuhan atau lowongan kerja di Provinsi Maluku Utara di tahun 2022 kemarin. Makanya kartu AK 1 banyak kami keluarkan, selain itu upah pekerja disana cukup lumayan besar,” jelas Maleke.
Maleke menambahkan, untuk tahun 2023 saat ini pihaknya sudah mengeluarkan kartu AK 1 sebanyak 451 pencaker. Berarti, bulan-bulan lainnya dipastikan lebih banyak lagi.
“Tahun 2023 baru bulan Maret sampai hari ini pencaker Minsel sebanyak 451 orang untuk memperoleh kartu AK 1. Memang sangat luar biasa peningkatanya dan 451 pencaker masih banyak yang bertujuan kerja di lokasi tambang tersebut,” ungkap Maleke lagi.
Namun Maleke menyayangkan ada kebiasaan buruk yang dilakukan para pencaker yang sudah memiliki kartu AK 1. Mereka sudah mendapat kerja tidak, tapi lupa melaporkan kepada Disnakertrans setempat.
“Sangat disayangkan, kebiasaan mereka setelah mendapat kartu AK 1 dan sudah diterima kerja. Mereka, lupa untuk melapor kembali kepada kami. Padahal itu merugikan mereka ketika jika ada sesuatu yang terjadi disana. Kalaupun mereka melapor justru menguntungkan mereka. Setidaknya itu menjadikan data serta catatan kami. Ketikapun terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan kami bisa kontrol pengawasan informasi dan membantu yang bersangkutan dilokasi kerja,” tambah mantan Kepala Dinas Pariwisata Minsel.
Maleke berharap untuk pencaker yang sudah kantongi AK 1, agar selalu melapor kembali kepada pihak dinas. Baik yang sudah mendapat kerja maupun yang belum dapat kerja.
(*/ape)