indoBRITA, Bolmong – Galian C di Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow dipertanyakan warga. Dugaan, Galian C tersebut milik salah satu pengusaha setempat dengan inisial MP. Sepertinya oknum pengusaha tersebut kebal hukum. Bahwa, usaha Galian C pernah di police line Polres Bolmong. Tetapi, seiring tahun berjalan Galian C dimaksud kembali beroperasi.
R Pattirane, warga Poigar yang juga pemerhati lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow angkat suara terkait Galian C tersebut.
”Ya, sebagai warga masyarakat Kecamatan Poigar ikut mempertanyakan Galian C tersebut. Parahnya, Galian C dimaksud menggunakan alat exsavator bersama rock crusher. Sudah menggunakan exsavator, juga ditambah rock crusher atau pemecah batu,” kata Pattirane.
Pattirane juga mempertanyakan, peralatan besar seperti exsavator dan rock crusher sudah barang tentu menggunakan BBM. Dugaan lagi, penggunaan BBM dialat besar tersebut diambil/beli dari SPBU Poigar dan Desa Kapitu, Amurang.
”Berdasarkan informasi, SPBU Poigar dan Kapitu adalah milik keluarga pengusaha MP. Menjadi pertanyaan, Galian C di Desa Mondatong saat ini beroperasi kembali. Karena memang, warga Poigar tahu kalau Galian C tersebut sudah dihentikan Polres Bolmong. Tetapi, seiring waktu berjalan proyek galian c kembali beroperasi,” tanya Pattirane dengan nada keras.
”Nah, soal BBM diambil/beli di SPBU Poigar dan Kapitu, Amurang. Pertanyaannya, BBM subsidi harusnya digunakan kendaraan roda empat atau enam melalui aplikasi barcode. Akan tetapi, justru melalui kendaraan khusus yang disediakan pengusaha MP akhirnya ditab di dua SPBU,” tanyanya.
Ditambahkan Pattirane, sepertinya pengusaha MP kebal hukum. Sebab, semuanya dugaannya diatur dengan uang pelicin. Informasi, sejumlah LSM di Bolmong awalnya ikut mengkritisi soal galian c. Tetapi, saat ini LSM tersebut kini diam tanpa suara.
”Exsavator dan rock crusher adalah alat dengan suara keras dan mengganggu ketentraman aktifitas masyarakat Poigar. Namun demikian, belum ada tindakan dari instansi terkait soal operasinya. Menurutnya, kalau tak memiliki izin operasi harusnya ditindaklanjuti. Termasuk baik Polres Bolmong dan Polda Sulut diminta mem-police line lagi. Agar nantinya akan ada apresiasi masyarakat bila semua terjadi,” pungkas tokoh agama di Bolmong ini.
Dari informasi yang dirangkum awak media ini, aktifitas exsavator dan rock crusher serta kendaraan roda enam bolak balik dengan isinya. Dari penuturan sejumlah masyarakat sekitarnya meminta aparat kepolisian dan instansi terkait menutupnya. Pasalnya, jalan jadi rusak, berdebu dan terjadi hambatan pengguna roda dua dan pejalan kaki.
(ape)