IndoBrita,Melonguane- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023, Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai 3 daerah Pemilihan (Dapil) dan untuk Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) ada 25.
Adapun untuk Dapil 1 meliputi 7 Kecamatan yang ada di Pulau Karakelang, yakni Kecamatan Beo, Rainis, Melonguane, Beo Utara, Pulutan, Melonguane Timut dan Beo Selatan dengan Alokasi kursi untuk DPRD sebanyak 10 kursi.
Dapil 2 ada 6 kecamatan yang berada di Kepulauan Nanusa, Pulau Miangas, dan sebagian berada di Pulau Karakelang, yakni Kecamatan Nanusa, Miangas, Essang dan Essang Selatan, Gemeh, dan Tampan’amma. Untuk Alokasi kursi DPRD ada 7.
Sedangkan untuk Dapil 3 meliputi 6 kecamatan yang berada di 2 pulau. Untuk pulau Salibabu yakni Kecamatan Lirung, Moronge, Salibabu, dan Kalongan. sedangkan di Pulau Kabaruan ada Kecamatan Damao dan Kabaruan. Sedangkan untuk alokasi Kursi DPRD sebanyak 8.

Hal tersebut disampaikan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Dalam Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Sakinah Melonguane, Selasa (28/3/2023).
Menurut Ketua Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Aripatria Pandesingka yang didampingi Anggota Dantje Gumolung, Ramli Rauf, Andri Sumilang dan Sekertaris KPU Nelwan Maroring, hal Ini penting sekali untuk di sosialisasikan, kepada seluruh masyarakat dari Tinonda sampai Napombaru.
“Mengapa harus disosialisasikan agar supaya masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud mengetahui bahwa daerah pemilahan (Dapil) tidak ada perubahan masih seperti yang lalu,” kata Pandesingka.
Ditambahkan juga, kami, (KPU Talaud-red) sudah laksanakan uji publik sebanyak 2 kali pada beberapa waktu yang lalu.
“Semoga semua informasi yang didapat dalam kegiatan ini, para peserta yang hadir bisa mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat,” harapnya.(*)